Ketiga, Ketenagakerjaan mencakup 3 UU yang terdiri dari 55 pasal.
Keempat, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM mencakup 3 UU terdiri dari 6 pasal.
Kelima, Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal.
Keenam, Dukungan Riset dan Inovasi, mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal.
Ketujuh, Administrasi Pemerintahan mencangkup 2 UU terdiri dari, 14 pasal.
Kedelapan, Pengenaan Sanksi, mencangkup 49 UU terdiri dari  295 pasal.
Kesembilan, Pengadaan Lahan, mencangkup 2 UU terdiri dari 11 pasal.
Kesepuluh, Investasi dan Proyek Pemerintah mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal.
Kesebelas, Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU terdiri dari 38 pasal.
Konsep omnibus law tentang Ketenagakerjaan ini lah yang dianggap merugikan kaum buruh, menurut versi organisasi buruh KSPI berserta Afiliasinya.
Apakah benar demikian atau sebenarnya justru memguntungkan bagi penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan?