Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Merugikan atau Malah Menguntungkan Buruh?

20 Januari 2020   07:32 Diperbarui: 20 Januari 2020   07:46 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencananya Senin 20 Januari 2020 kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) beserta berbagai elemen afiliasinya akan melakukan Demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aksi yang akan mereka lakukan itu untuk menolak Omnibus Law  Cipta Lapangan Kerja yang kini dalam tahap finalisasi, dan segera akan di bahas di DPR.

Jika aksinya tersebut tak mendapat respon dari pemerintah, mereka mengancam akan melakukan mogok masal.

"Saya sudah berkonsolidasi ke seluruh anggota KSPI serta kawan afiliasi lain di banyak provinsi. Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama," Ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Riden Hatam Azis, Jumat (18/01/20), seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.Com.

Mereka beranggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  yang sedang disusun pemerintah berpotensi merugikan kaum buruh.

Benarkah demikian? Jangan-Jangan justru akan memberikan keuntungan bagi para pekerja secara keseluruhan.

Omnibus law cipta lapangan kerja disusun oleh pemerintah untuk perluasan lapangan kerja dan melindungi pekerja. 

Omnibus law ini akan mencakup 1244 pasal dari 76, payung hukum ini menurut pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait sektor ketenagakerjaan dan investasi.

Omnibus law,  secara keseluruhan terdiri dari 11 kluster, yakni:

Pertama, Penyederhanaan Perizinan mencakup 522 UU terdiri dari  770 pasal.

Kedua,  Persyaratan Investasi mencakup  13 UU terdiri dari 24 pasal.

Ketiga, Ketenagakerjaan mencakup 3 UU yang terdiri dari 55 pasal.

Keempat, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM mencakup 3 UU terdiri dari 6 pasal.

Kelima, Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal.

Keenam, Dukungan Riset dan Inovasi, mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal.

Ketujuh, Administrasi Pemerintahan mencangkup 2 UU terdiri dari, 14 pasal.

Kedelapan, Pengenaan Sanksi, mencangkup 49 UU terdiri dari  295 pasal.

Kesembilan, Pengadaan Lahan, mencangkup 2 UU terdiri dari 11 pasal.

Kesepuluh, Investasi dan Proyek Pemerintah mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal.

Kesebelas, Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU terdiri dari 38 pasal.

Konsep omnibus law tentang Ketenagakerjaan ini lah yang dianggap merugikan kaum buruh, menurut versi organisasi buruh KSPI berserta Afiliasinya.

Apakah benar demikian atau sebenarnya justru memguntungkan bagi penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan?

Memurut Said Iqbal Sekjen FSPI, terdapat 6 poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berpotensi merugikan buruh.

Ke-1. Dihapusnya upah minimum, karena menurutnya dengan memakai sistem pengupahan perjam, otomatis upah minimum akan hilang.

Kendati ada pernyataan, buruh yang bekerja selama 40 jam perminggu tetap akan mendapatkan upah minimum. 

Menurut Said, ini hanya akal-akalan pemerintah saja, karena pengusaha akan dengan mudah untuk menurunkan jam kerja buruh, agar syarat jam kerja minimum tak terpenuhi sehingga upah minimum tidak wajib untuk dibayar.

"Belum lagi ketika buruh sakit, menjalankan ibadah sesuai agamanya, cuti melahirkan upahnya tidak dibayar karena dianggap tidak bekerja" ujar Said.

Ke-2, apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK), buruh tak akan lagi mendapat pesangon sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dengan besaran 9 bulan gaji, dapat dikalikan 2 dalam kondisi PHK dalam keadaan tertentu.

Tak hanya itu penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah  atau 15 persen dari jumlah pesangon tearncam dihapus.

Ke-3, Masalah fkexibilitas pasar kerja atau memperluas outsoucing. Menurut Said ini artinya tak ada lagi kepastian kerja dan pengangkatan sebagai pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Outsourcing pun akan menjadi lebih luas tidak hanya di 5 jenis pekerjaan seperti saat ini, yakni Cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pemborongan pertambangan.

Ke-4, Konon katanya Omnibus law, akan membuat Tenaga Kerja Asing yang tak memiliki akan mudah masuk ke Indonesia. Padahal dalam UU lama ada batasan tertentu bagi TKA, bisa masuk jika skill yang dimilikinya tak terdapat pada pekerja lokal.

Ke-5, Jaminan Sosial terancam hilang, karena upah perjam dianggap akan mengancam keberadaan jaminan hari tua atau jaminan pensiun, alasan Said  karena tak ada kepastian kerja.

Karena berpindah-pindah kerja dan tak dibayar dengan upah minimum maka sistem ini berpotensi menghilangkan jaminan sosial tersebut.

Ke-6, Sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak buruh terancam akan hilang. Jadi bisa saja pengusaha sewenang-wenang terhadap buruh.

Ke enam hal tersebut, menurut saya merupakan asumsi yang diambil secara sepihak oleh mereka yang mengatasnamakan buruh yang dibuat dengan pendekatan egosentris.

Untuk upah per jam misalnya artinya buruh dipacu untuk lebih produktif. Jika buruh berasumsi bahwa hal itu akal-akalan pengusaha saja.

Bagaimana jika asumsi itu dibalik, tuntutan itu merupakan bentuk kemalasan buruh saja. Ingin bergaji seragam tanpa memperhatikan produktivitas.

Justru dengan upah perjam yang terjadi akan berkeadilan, lebih produktif ya lebih banyak dapat upah.

Masalah pesangon ini memang menjadi momok menakutkan bagi pengusaha atau siapapun investor yang berniat menanamkan modalnya secara langsung, melalui pendirian pabrik misalnya.

Karena masalah pesangon menjadi handycap yang besar bagi Indonesia terutama bagi sektor padat karya. Justru lahirnya kontrak kerja tanpa jaminan diangkat menjadi pegawai tetap  karena masalah pesanhon yang besar dan rumit ini.

Sebetulnya aturan kerja dengan flexibilitas jam kerja itu bisa membuat para pekerja lebih agile dalam mencari kerja.

Dan itu sudah mengadaptasi berbagai jemis pekerjaan baru yang lahir akibat teknologi yang berkembang sangat pesat.

Prinsip yang selalu di dengung-dengungkan menjadi pekerja tetap itu menurut saya udah kuno, yang paling penting kan sebenarnya tetap bekerja.

Di jaman milenial ini para pekerja dipacu untuk lebih kreatif dan innovatif, merasa kurang skill ya, upskill lah. Paradigma lama terkait ketenagakerjaan harus segera ditinggalkan jika tidak  mau tergilas jaman.

Ombibus Law ini memberi ruang kemudahan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Jika investasi masuk, lapangan kerja menjadi lebih luas, kebutuhan jumlah pekerja pun akan bertambah. Atau lebih baik semua hengkang karena UU ketenagakerjaan yang lama sudah tak adaptif lagi dengan jaman?

Terus para buruh itu mau kerja apa, dimana jika investor enggan masuk Indonesia? Bahkan mungkin pengusaha Indonesia lebih baik membuka pabriknya di luar negeri  saja yang aturan ketenagakerjaannya lebih rasional dan bersahabat.

Omnibus law ini tak berdiri sendiri, coba lihat rangkaian kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah. 

Mulai dari Kartu Pra Kerja, lantas perluasan Jaminan Pekerjaan tanpa menambah iuran. Itu merupakan bagian dari rangkaian reformasi ketenagakerjaan.

Namun tetap pemerintah harus bekerja keras untuk mensosialisasikan hal ini, jika tidak ya siap-siap saja kegaduhan akan terjadi. Langsung saja door to door dari pabrik ke pabrik.

Berikan penjelasan secara detil pada para buruh, jangan terlalu terburu-buru juga aturan ini diterapkan. Berilah toleransi waktu yang cukup.

Di dunia ini kita tak bisa bersikap "pokoknya" flexibilitas itu diperlukan, buruh tak perlu juga merasa dirinya paling benar. Tanpa pengusaha kalian juga mau kerja apa, begitupun pengusaha tak akan ada keuntungan yang ia akan cetak tanpa sumbangsih huruh.

Pemerintah sebagai regulator berharap bisa memberikan aturan yang seadil-adilnya. 

Sumber.
cnbcindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun