Mohon tunggu...
Ferry Kurniawan
Ferry Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya

Bjork said –I am a source of blood, in the form of a girl. I said, I'm a really weird person. An Aquarius hooked on the social sciences, lost in words and eager to dive into the depths of the absurd. You can dig into my old opinion here. Someone who has thoughts piled up with problems, who are reluctant to tell directly.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Krisis Lahan Krisis Pangan

23 Juni 2021   23:00 Diperbarui: 23 Januari 2023   23:06 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara agraris sangat lekat kaitannya dengan Indonesia yang memiliki iklim tropis dan salah satu kepulauan terbesar di dunia. Dengan letak geografis dan iklim yang mendukung kegiatan pertanian, tanaman apapun dapat tumbuh subur hingga berbuah. Kekayaan unsur yang terkandung dalam tanah beriklim tropis tersebut, membuat masyarakat Indonesia banyak memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Luas tanah yang dikelola untuk pertanian pun banyak terdapat dimana-mana dan hampir setiap penjuru daerah tersedia.

Seiring berkembangnya peradaban, populasi manusia terus bertambah kemudian menjamurnya pemukiman dan tersebarnya lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan bertambahnya populasi manusia, pada akhirnya lahan yang tersedia untuk bercocok tanam kemudian berkurang dan digantikan oleh bangunan-bangunan sebagai hasil karya manusia. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, bahwa luas lahan sawah di Indonesia terus berkurang setiap tahunnya, meskipun data tahun 2019 mengalami penambahan 358 ribu hektar dari tahun 2018 menjadi 7.463.948 hektar. Pertambahan tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan BPS dan beberapa instansi terkait pertanahan.

Meski demikian, lahan pertanian di Indonesia mengalami penurunan seiring berjalannya waktu. Salah satu contoh daerah yang mengalami penurunan lahan terjadi di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Dengan luas lahan 1,2 juta hektar, Jawa Timur menempati urutan teratas menurut data BPS tahun 2019 lalu. Namun hasil produksi pertanian yang dihasilkan tentu mengalami penurunan, terlepas dari faktor pengelolaan pertanian sendiri.

Pengalihan fungsi lahan atau konversi lahan terjadi selama kurun waktu belakangan ini. Konversi lahan merupakan perubahan fungsi sebagian atau keseluruhan lahan dari fungsi sebelumnya sesuai yang direncanakan menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan tersebut terjadi utamanya beralih menjadi kawasan industri dan perumahan. Namun tidak dapat dipungkiri, beralihnya lahan juga dilakukan oleh pemiliknya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kaitan dengan ketahanan pangan nasional, konversi lahan pertanian sawah merupakan salah satu faktor yang berdampak langsung terhadap hasil produksi padi. Kesuksesan program ketahanan pangan nasional sangat ditentukan oleh tersedianya lahan pertanian yang mampu memproduksi pangan secara kontinyu. Namun kenyataan memperlihatkan bahwa lahan yang tersedia dan yang dapat dipergunakan untuk produksi pangan sangatlah terbatas.

Namun pada perkembangannya, ternyata sektor pertanian cenderung semakin tergeser oleh sektor industri. Kebutuhan akan tersedianya tanah (lahan) untuk keperluan kegiatan sektor industri telah menyebabkan konversi lahan sawah ke penggunaan lahan untuk kegiatan industri, yang lalu diikuti pula oleh kegiatan untuk sektor pemukiman skala besar.

Beralihnya fungsi lahan tidak lepas dengan praktik para mafia tanah, sehingga kerap terjadi konflik agraria. Letusan konflik selama tahun 2020 terjadi 241 menurut laporan catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2020. Bahkan ditengah pandemi Covid-19 berlangsung, konflik juga terjadi dan juga melibatkan perusahaan plat merah milik BUMN, banyak diikuti tindakan intimidatif, kekerasan, dan penggusuran terhadap masyarakat.

Pemerintah tentu tidak hanya diam dan berpangku tangan, melihat maraknya alih fungsi lahan yang tengah terjadi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari undang-undang khusus yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika melihat kebelakang, pemerintah sendiri sudah memiliki dasar hukum pengelolaan tanah melalui Pelaksanaan Hak Menguasai Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (sebagai organisasi kekuasaan rakyat) diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (dikenal luas dengan singkatan UUPA). Sangat disayangkan hingga kepemimpinan periode kedua, Presiden Jokowi belum sepenuhnya melaksanakan reforma agraria.

Berkurangnya lahan pertanian, kemudian ditengah pandemik Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021 kebutuhan dasar terkait pangan tentu juga menjadi masalah tersendiri. Melalui , program Food Estate atau lumbung pangan nasional di era Jokowi menjadi jawaban pemerintah atas ancaman krisis pangan di Indonesia selama masa pandemi. Program ini dipromosikan dapat mengatasi ancaman krisis pangan dan meningkatkan ketahanan pangan Indonesia ke depan. Program Food Estate masuk ke dalam daftar Proyek Stategis Nasional (PSN) 2021-2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun