Mohon tunggu...
Ferro Maulana
Ferro Maulana Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Selalu memajukan bangsa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Mirip Begal

5 Mei 2024   13:59 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:51 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/Dokpri 

Wirausaha ekspedisi Lion Parcel dan Pos Indonesia bernama Maulana dicegat paksa oleh dua orang debt collector (mata elang) suruhan dari Lembaga Pembiayaan Leasing PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Fatmawati di Jalan Raya Fatmawati (dekat One Bel Park Mall) Jakarta Selatan, pada Jumat (5/5/2024) pagi.

Singkat cerita, Mata Elang FIF ini pada awalnya mengaku anggota kepolisian dan TNI kepada korban (nasabah FIF yang menunggak 2 bulan angsuran dengan nomer kontrak 162001294722) dan memaksa korbannya dengan cara-cara kekerasan menuju ke Kantor Cabang FIF Fatmawati.

Komplotan Mata Elang FIF tersebut sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain, karena dalam aksi kejahatan pidananya mereka membuntuti korbannya dari rumah/ tempat kerja/ apartemen/ dan lain-lain. Setelah jalan raya agak sepi, Debt Collector FIF ini langsung memepet korbannya layaknya begal jalanan. Tidak pernah pakai helm, para Mata Elang FIF dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak penyebrang jalan yang ingin pergi ke One Bel Park Mall.

"Debt Collector FIF suruhan Fatmawati ini udah kayak begal perampok. Ugal-ugalan di jalan ngejar target korbannya dengan kecepatan tinggi dan nyaris menabrak penyebrang jalan. Itu ada buktinya CCTV di One Bel Park Mall," terang korban di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Setelah korban mengetahui bahwa Mata Elang FIF itu bukanlah petugas kepolisian dan TNI, korban meminta bukti kartu karyawan FIF atau surat penugasan dari FIF dan surat hutang piutang. Kedua preman Mata Elang FIF itu tidak membawa satu pun surat resmi, bahkan dia mengancam akan menabrak motor korban dengan motornya.

Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/dokpri
Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/dokpri

"Mereka para residivisi preman Debt Collector FIF mengaku disuruh oleh perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi. Para Mata Elang FIF itu mengaku memang bukan karyawan FIF tapi pihak ketiga kantor Debt Collector. Hal itu bertujuan agar pihak FIF nggak kena Pasal Pidana jika dilaporkan korbannya ke kantor polisi, dan pihak FIF bebas gunakan jasa mereka layaknya begal jalanan untuk menakuti calon korbannya," tutur korban.

Korban pun yang merasa dirugikan waktunya dalam mencari nafkah dan terus diintimidasi oleh Mata Elang FIF, akhirnya menemui perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi di kantor Cabang FIF Fatmawati. Pandi mengaku memang menyuruh Debt Collector lain agar nasabah yang telat bayar angsuran segera melunasi angsurannya.

Pandi pun mengancam korban, jika tidak membayar angsuran pada Rabu (8/8/2024), maka korban akan diintimidasi oleh pasukan Debt Collectornya (tidak resmi) di rumah/ jalan/ tempat usaha/ kantor/ dan lain-lain.

"Ini STNK saya tahan ya. Bikin perjanjian tertulis dulu bahwa kamu harus melunasi hutang kamu paling telat Rabu atau jangan sampai telat tanggal 15. Jika ada nasabah yang menunggak seluruh datanya akan dialihkan ke grup Debt Collector luar kita," ketus Pandi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun