"Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun," ujar Abdul Majid, beberapa waktu yang lalu.
Sehingga, FIFGROUP Cabang Jakarta Selatan II tidak pernah memberikan surat penugasan terkait unit tersebut kepada oknum debt collector yang melakukan penagihan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!