Mohon tunggu...
Ferro Maulana
Ferro Maulana Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Selalu memajukan bangsa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Mirip Begal

5 Mei 2024   13:59 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:51 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/Dokpri 

Berdasarkan isi Pasal 368 ayat (1) KUHP,  berbunyi:

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

5. Pasal 369 ayat (1) KUHP

Berdasarkan isi Pasal 369 ayat (1) KUHP,  berbunyi:

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

6. Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP


Isi Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP,  berbunyi:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)

(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :

1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada di rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (K.U.H.P. 98, 363).

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (K.U.H.P. 364-4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun