setiap mujtahid daari kalangaan ssahaabat aatupun kalangaan ijtihad dinamakn hukum allah atu syara' allah. jika ia betul maka itu adalaah memang benar-benar ddari allah. d
an jika itu salah maaka itu adalah diriku dan dari setan. ini menunjukan baahwa pendapat al-ashah, dalam persoalan betul dan salah dalam ijtihad pada perkara-perkara cabang fiqih, ialah aliran almukhathathi, yaitu aliran jumhur al-muslimin termasuk pada golongannya ulama syafi'i dan hanafi yang dimana mereka mengatakaan termasuk golongan ulama syaafi'i dan hanafi dan juga mereka mengataakaan bahwa yang betul dalam ijtihadnya iaalaah orang sajaa dari para mujtahid lainnya.
sekian materi yaang daapaat saya sampaikan kurang leihnya saya mohon maaaf trimahkasihÂ
wassalamualaikum wr.wb.