Mohon tunggu...
Felix Juanardo Winata
Felix Juanardo Winata Mohon Tunggu... Ilustrator - Penulis

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelembagaan KPK dalam Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar

21 September 2019   00:50 Diperbarui: 21 September 2019   00:56 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai perbandingan, sebetulnya sudah ada beberapa lembaga negara independen yang dimasukan dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti Komisi Pemilihan Umum, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Selain itu, masuknya lembaga negara independen seperti KPK dalam konstitusi juga dilakukan oleh beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Timor Timur, Malaysia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Afrika Selatan. Hal ini dapat diwujudkan karena setiap negara memiliki ciri khasnya masing-masing dalam kebutuhannya masing-masing pula.

Namun, meski KPK telah masuk dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak berarti KPK sepenuhnya dalam posisi yang aman. KPK tidak sepenuhnya aman karena MPR bisa saja merubah isi daripada UUD NRI Tahun 1945 tersebut yang mengatur mengenai KPK dan kembali melakukan pelemahan terhadap KPK. 

Namun jelas, upaya perubahan UUD NRI Tahun 1945 jauh lebih sulit dibandingkan perubahan undang-undang. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi 'angin segar' bagi KPK dalam mewujudkan salah satu tuntutan reformasi, yaitu menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun