Setiap 5 tahun sekali penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) selalu dilakukan. Tidak hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , tetapi juga masyarakat memilih anggota calon legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD. Dalam hal ini para peserta selalu menyiapkan dirinya untuk berkampanye untuk memperoleh jabatan politik yang diinginkan.Â
Pada setiap Pemilu pasti para peserta akan berkampanye agar mendapatkan dukungan dari masyarakat,hal ini juga didorong dengan membagi-bagikan uang dan sembako dengan tujuan dan maksud tertentu.Â
Seperti kita tahu tindakan ini sebagai langkah untuk menambah suara untuk menjadi anggota legislatif. Tindakan ini telah melanggar aturan sebagaimana dalam pasal 278 ayat(2), 280 ayat (1) huruf j, pasal 284, pasal 286 ayat (1), pasal 515 dan pasal 523 pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
Tindakan ini disebut sebagai money politik, Â karena secara tidak langsung calon anggota legislatif tersebut melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan suara dan dianggap tidak menghargai hak setiap orang untuk memilih sesuai dengan hatinya. Padahal di dalam Undang- Undang tersebut sudah jelas mengenai sanksi yang didapatkan apabila calon anggota legislatif tersebut melanggar aturan.Â
Hal ini juga ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti terjadi money politik akan mengambil tindakan dengan pembatalan nama calon anggota legislatif. Hal ini terlihat sangat jelas merupakan tindakan awal yang mementingkan diri sendiri, yang dikhawatirkan apabila telah menjabat akan melakukan tindakan kecurangan, menerima suap, gratifikasi hingga korupsi yang dapat merugikan negara.