Mohon tunggu...
Febrina NurRahmi
Febrina NurRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK 2019 UNEJ

191910501030

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Dana Perimbangan di Aceh

12 April 2020   18:19 Diperbarui: 12 April 2020   18:40 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di samping dana perimbangan tersebut, pemerintah daerah juga memiliki sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pinjaman daerah, maupun lain-lain penerimaan daerah yang sah. Kebijakan penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.

Tujuan dari kebijakan pemerintah pusat transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah adalah untuk mengurangi kesenjangan yang ada pada antara pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik.

Proses transfer dana dari pemerintah pusat merupakan sumber dana yang utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasioal utamanya sehari-hari atau dipergunakan untuk belanja daerah hingga pada akhirnya oleh pemerintah daerah akan dilaporkan dan diperhitungkan dalam APBD.

Harapan yang diinginkan oleh pemerintah pusat dengan diadakannya transfer dana tersebut adalah dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanaan kepada masyarakat sehingga dana yang telah ditransferkan tersebut memberikan dampak positif. Kebijakan penggunaan dana yang telah diberikan negara tersebut sudah seharusnya pula dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Walaupun setiap daerah akan memperoleh dana perimbangan, namun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah salah satu provinsi yang menarik untuk dibahas tentang dana perimbangan yang telah diperoleh.

Dana perimbangan yang telah diperoleh oleh Provinsi NAD telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan baik. Oleh karena itu dana perimbangan yang telah diberikan oleh negara telah memberikan banyak dampak positif kepada daerah setempat.

Dana Bagi Hasil atau dapat disingkat dengan DBH merupakan sumber dari pendapatan yang diperoleh oleh daerah dianggap cukup potensial dan merupakan salah satu modal dasar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam melakukan pembangunan dan dalam upaya memenuhi kebutuhan belanja daerah yang bukan berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, selain DAU dan DAK.

DBH ini diberikan dari APBN yang telah dialokasika oleh negara untuk daerah-daerah deng ketentuan tertentu. Pola bagi hasil untuk penerimaan DBH tersebut dilakukan dengan aturan pemberian sesuai prosentase tertentu yangtelah ditentukan dan didasarkan atas daerah penghasil tersebut.

DBH yang telah disalurkan oleh Negara dapat berasal dari Pajak dan juga berasal dari sumber daya alam. Untuk DBH yang berasal dari pajak tersebut meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.

Sedangkan untuk DBH yang bersumber dari sumber daya alam meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Ketentuan DBH sumber daya alam adalah dengan imbangan untuk daerah penghasil akan mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan dengan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun