Sejak tahun 1990 terdapat peningkatan informalisasi tenaga kerja industri manufaktur dengan wujud perluasan rantai produksi kepada pekerja luar pabrik, tandanya dimulai dengan pemindahan pabrik padat karya dari wilayah perkotaan ke pedesaan dan menimbulkan peningkatan permintaan tenaga kerja informal (De Ruyter,dkk,2009:10).Â
Wulandari (2008) dalam studinya fenomena informalisasi pekerja memberikan kecenderungan pemaksaan kepada pekerja tetap berpindah ke industri rumahan. Upaya pengembangan industri Indonesia belum tertata dengan baik jika ditelisik dari sisi hilirnya.Â
Beragamnya kawasan ekonomi yang direncanakan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 belum mampu dianggap sebagai solusi untuk memperpendek gap kesenjangan.Â
Pembukaan lahan baru yang berasal dari dana investasi menjadi pabrik-pabrik di beberapa wilayah, belum bisa dijadikan acuan guna mereduksi angka pengangguran terbuka. Justru pembukaan pabrik tersebut memunculkan broker-broker baru dalam isu ketenagakerjaan dengan membawa label pekerja rumahan.Â