Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Manik
Ahmad Fauzi Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Sumatera Utara

Jurnalis yang coba mengabarkan Sumatera Utara di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pohon Tumbang Bisakah Kita Menuntut Pertanggungjawaban - Bertanya ke Pakar Hukum

29 Juni 2021   05:51 Diperbarui: 29 Juni 2021   05:57 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deretan pohon di depan RSUP Adam Malik Medan (Screenshot Google Maps)

Karena itu kepada rekan-rekan di Kompasiana yang paham mengenai hukum, mohon berikan pandangannya terkait langkah hukum apa yang bisa ditempuh. Termasuk siapa saja yang berhak untuk menempuh jalur hukum tersebut. Mari Silahkan para pakar hukum untuk menyampaikan pandangannya. Boleh melalui tulisan, maupun dikolom komentar.


Diakhir tulisan ini saya kembsli mengutip keterangan yang ada di laman ITS, disitu disebutkan kalau sekiranya kondisi pohon sudah rawan roboh dan membahayakan masyarakat di sekitarnya maka segera ditebang dan diganti yang baru. Jangan biarkan angin merobohkan tanpa arah dan membahayakan orang atau properti yang ada di bawahnya. Tindakan ini adalah bagian dari mitigasi bencana untuk pengurangan risiko bencana akibat angin kencang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun