Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satu Tahun Masa Jabatan 29 Wali Nagari di Padang Pariaman, Sebuah Ruang Pemikiran

13 Desember 2022   22:41 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:56 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Bupati Padang Pariaman, Forkopimda, dan Wali Nagari Terpilih (sumber: FB Nagari Sungai Sariak)

Dalam menyiapkan kebijakan untuk implementasi visi dan misi Wali Nagari, data kependudukan harus menjadi basis awal. Jumlah penduduk Nagari menjadi indikator awal menyusun kebijakan, serta perencanaan anggaran. Mengacu kepada standar pelayanan minimal di Nagari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2017 maka akurasi data kependudukan merupakan bagian dari standar pelayanan di Nagari.

Elemen data dasar yang bisa diambil dari data kartu keluarga untuk menjadi acuan misalnya, alamat, tingkat pendidikan, status perkawinan, golongan darah, dan pekerjaan serta agama. Dari elemen data ini sudah bisa dikembangkan kebijakan sesuai dengan kewenangan Nagari.

Misal jumlah anak usia PAUD. Dari data ini yang menjadi kewenangan Nagari dalam menyediakan honor guru PAUD maupun sarana prasarana pembelajaran dalam APBNagari. Termasuk dalam paket kebijakan yang berbeda dan diperluas, yaitu jumlah data balita untuk kegiatan posyandu misalnya.

Progres ini bisa dilakukan melalui proses evaluasi dalam tahapan kebijakan SDGs (suistanable development goals) maupun prodeskel (profil desa/kelurahan) yang telah diselenggarakan dalam tahun anggaran 2022 maupun pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021.

Dari data awal kartu keluarga diatas, lebih lanjut bisa dikembangkan kepada akurasi data turunan berikutnya. Data tersebut diantaranya, status kepemilikan lahan, status kepemilikan rumah, status bangunan rumah, kepemilikan kendaraan atau sarana transportasi, akses terhadap media telekomunikasi dan internet. Masih banyak data turunan yang bisa dikembangkan dari elemen data kependudukan diatas.

Dari ukuran data kependudukan, maka evaluasi pencapaian Visi dan Misi Wali Nagari setiap tahun dapat diukur secara objektif. Misal, berapa jumlah bantuan untuk PAUD setiap tahun, berapa nominal honor guru PAUD, dan berapa pemanfaat dari kebijakan penyediaan sarana dan prasarana PAUD. Termasuk dalam merencanakan kebijakan, berapa kebutuhan guru PAUD, kebutuhan gedung PAUD, maupun kebutuhan unit PAUD dalam sebuah Nagari jika disanding dengan data kependudukan.

Jadi saatnya akurasi data bisa dilakukan sepanjang masa. Dalam contoh sederhana misalnya berapa jumlah penduduk berdasarkan golongan darah di Nagari Parik Malintang. Data ini tidak hanya bermanfaat bagi Nagari, tetapi juga membawa dampak terhadap RSUD Padang Pariaman yang berada di wilayah tersebut.

Bergeser ke contoh berbeda, berapa jumlah penduduk dengan pekerjaan nelayan atau buruh nelayan di korong Pasia Baru Nagari Pilubang? Berapa orang penduduk yang bekerja pada sektor tambak di Kuranji Hilia? misalnya. Berapa orang penduduk Nagari Sicincin yang menjadi pedagang tetap di Pasar Sicincin? Jika diperkecil lagi, berapa orang penduduk korong Pauah menjadi pedagang tetap di Pasar Sicincin?

Sebuah tantangan bagi Wali Nagari bersama perangkat Nagari menyiapkan kebijakan serta membangun sistem yang baik untuk akurasi data di Nagari. Dengan sistem yang baik semua informasi tersebut bisa diperoleh secara cepat dan akurat. Informasi tersebut sangat bermanfaat, baik bagi Pemerintah Nagari maupun bagi masyarakat.

Kedua, kebijakan keunggulan komparatif vs keunggulan kompetitif. Ada sebuah pemikiran yang sering terlontar dalam pembicaraan di level Nagari adalah Nagari tidak memiliki potensi, sehingga tidak bisa mengembangkan atau menghasilkan pendapatan Nagari. Pemikiran atau konsep seperti ini mungkin perlu ditinjau ulang.

Sependek pemahaman penulis, tidak ada Nagari di Padang Pariaman yang tidak memiliki potensi. Jika sebuah Nagari tidak memiliki potensi, maka sudah pasti Nagari tersebut akan ditinggalkan oleh penduduk, alias tidak ada penghuni. Selagi ada penduduk yang berdomisili di Nagari, maka Nagari tersebut memiliiki potensi. Dengan potensi tersebut bisa dikembangkan untuk sumber pendapatan bagi penduduk maupun pengembangan kemajuan Nagari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun