Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:17 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencatatan perkawinan memberikan dampak yang cukup penting dalam kehidupan masyarakat oleh sebab itu pencatatan perkawinan penting dilakukan. Namun lain jika suatu perkawinan tidak dicatatkan kepada lembaga yang berwenang, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang kurang baik dalam hubungan perkawinan. 

Adapun dampak yang ditimbulkan diantaranya yaitu tidak adanya kekuatan hukum bilamana terjadi permasalahan dalam hubungan perkawinan seperti saat pembagian harta waris, ahli waris tidak berhak atas harta yang ditinggalkan karena tidak adanya bukti autentik yang menyatakan bahwasannya dia adalah anggota keluarga tersebut. Tidak berhenti pada itu saja, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan kerugian bagi perempuan diantaranya istri tidak berhak atas nafkah, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah dst

Kesimpulan

Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia terbagi menjadi dua periode yaitu sebelum dan setelah adanya Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974. Sebelum adanya Undang-Undang No 1 Tahun 1974, pencatatan perkawinan tidak diatur dalam hukum perkawinan adat dan hukum perkawinan Islam. Berdasarkan hukum perkawinan adat, pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum adat itu tidak ada. 

Namun masyarakat adat pada zaman dahulunya membuktikan adanya hubungan perkawinan dengan berdasarkan pada adat istiadat yang berlaku pada daerah tersebut, seperti pelaksaaan upacara adat, terlaksananya rukun perkawinan dan juga syarat perkawinan (mas kawin, pembalasan jasa, dan perukaran gadis). Hukum perkawinan Islam membuktikan bahwasannya suatu pasangan dinyatakan sebagai pasangan suami dan istri apabila didalam perkawinannya dihadiri oleh wali dan juga dua orang saksi.

Pencatatan Perkawinan bersifat penting karena didalamnya memuat mengenai tujuan yang mana tujuan tersebut memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan hubungan perkawinan. Adapaun tujuan pencatatan perkawinan diantaranya yaitu: (a). sebagai bentuk ketertiban adminitrasi perkawinan. (b) jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh Akta kelahiran, membuat KTP, membuat KK dst). (c) memberikan perlindungan terhadap status perkawinan. (d) memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh adanya perkawinan.  (e) Memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri dan anak.

Tidak berhenti pada hal tersebut saja, pencatatan perkawinan memiliki banyak makna yang mana apabila ditinjau dari beberapa aspek diantaranya : Secara filosofis. Pada zaman kolonial, pencatatan perkawinan didasarkan pada hukum Belanda yang berlaku pada masa itu.  Secara sosiologis, pencatatan perkawinan sangatlah penting bagi masyarakat dan keluarga agar mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Secara religius, Penjelasan atas pasal 1 ayat 1 UU 22/1946 antara lain menyatakan, bahwa maksud pasal ini ialah supaya nikah menurut agama islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. 

Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi denda dan kurungan, baik bagi laki-laki calon mempelainya juga pihak yang menikahnya. Oleh karena itu, berdasarkan UU 22/1946 pencatatan perkawinan merupakan syarat diakuinya keabsahan suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam. Secara yuridis, fungsi pencatatan pernikahan merupakan persyaratan supaya perkawinan tersebut mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari Negara serta mengikat pihak ketiga (orang lain).

Penulis menyadari bahwasannya memang benar sah tidaknya suatu perkawinan tidak didasarkan dari adanya pencatatan perkawinan. Namun dengan adanya pencatatan perkawinan suatu hubungan perkawinan dapat dibuktikan benar adanya dan kepada lembaga yang berwenang, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang kurang baik dalam hubungan perkawinan.

DAFTAR PUSTAKA

Rachmadi Usman, "Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undang Perkawinan di Indonesia", Jurnal Legilasi Indonesia, Vol. 14, No. 03, 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun