URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN DAN TINJAUAN HUKUM TERKAIT PERNIKAHAN WANITA HAMILOleh: Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said SurakartaPenca
Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia memiliki perjalanan panjang, mencerminkan keragaman budaya, hukum, dan agama yang ada di nusantara. Adapun
Pernikahan sah secara agama, belum tentu sah di mata hukum. Ketiadaan pencatatan perkawinan berdampak serius bagi kehidupan ,istri dan anak paling di
Taringgul Landeuh, Rabu 22 Januari 2025 -- Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) mahasiswa Universitas Islam Dr. KH.EZ Muttaqien Purwakarta di Desa Tarin
Pencatatan perkawinan dalam administratif negara menjadi hal yang sangat penting lantaran itu menjadi salah satu sah nya perkawinan secara negara.
Faktor utama yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dibawah umur yang tidak dicatatkan dikarenakan faktor perjodohan, pendidikan, serta lingkungan.
Pencatatan Perkawinan Menurut Pandangan Filosofi, Sosiologis, Religious, dan Yuridis
Pentingnya pencatatan perkawinan
Sesuai dengan tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan
Pencatatan perkawinan di Indonesia telah mengalami perkembangan sepanjang sejarahnya.
Bagaimana sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia?
Sejarah Hukum Perkawinan Islam pada Masa Sebelum Kemerdekaan
pentingnya dalam pencatatan nikah dan dampak yang terjadi secara sosiologis, yuridis, religius
Hukum pencatatan perkawinan di Indonesia sangat penting karena agar ada bukti bahwasanya kita pernah tertulis di negara akan perkawinan.
Pencatatan Perkawinan menjadi suatu hal yang penting dalam sebuah perkawinan. Apa saja makna pencatatan perkawinan baik filosofis, yuridis, sosiologis
PENTINGNYA PENCATATAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
pencatatan perkawinan sangatlah penting karena memberikan jaminan hukum mengenai hak suami, istri dan anak.
Pentingnya isbat nikah ketika belum melakukan pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan adanya pencatatan ini akan member
Mahasiswa KKN Tim II Undip di Desa Tonggara Kecamatan Kedungbanteng menginisiasikan pengenalan dan penerapan SIMKAH Website dan Kartu Nikah Digital
Sudahkah anda memahami tentang ruang lingkup Perkawinan dan Permasalahannya? Dengan membaca artikel ini dijamin anda akan menjawab permasalahan itu!