Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

20 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:17 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

EKSISTENSI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Abstrak

Pemahaman masyarakat mengenai perkawinan terkadang terbatas pada anggapan bahwasannya apabila akad sudah dilakukan maka perkawinan tersebut telah sah namun pada faktanya di dalam hukum positif perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rendahnya pemahaman mengenai hal tersebut membuat akan pentingnya pencatatan perkawinan membuat penulis tertarik untuk mengulas lebih detail lagi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan, seperti sejarah berawalnya pencatatan perkawinan, tujuan adanya pencatatan perkawinan, makna filosofis, sosiologis, religious dan yuridis pencatatan perkawinan.

 Serta seberapa penting pencatatan perkawinan itu dan apa akibat yang ditimbulkan apabila perkawinan tidak dicatatkan. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan, yang mana langkah-langkahnya yaitu dengan mencari sumber bacaan dari artikel jurnal yang terdapat di google schoolar. Adapun hasil dari penelitian ini ialah mengenai sejarah pencatatan perkawinan yang terbagi menjadi dua periode yaitu sebelum dan setelah ditetapkannya peraturan UU No 1/1974.

 Beranjak dari sejarah awal mula pencatatan perkawinan, pentingnya pencatatan perkawinan juga menjadi hal yang patut kita pahami. Pencatatan perkawinan bersifat penting karena didalamnya memuat mengenai tujuan yang mana tujuan tersebut memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan hubungan perkawinan. 

Makna pencatatan perkawinan dapat ditinjau dari beberapa aspek, diantaranya aspek filosofis, sosiologis, religius dan juga yuridis. Keempat aspek tersebut masing-masing memiliki tujuan yang sama yaitu kemaslahatan bersama. Setelah mengetahui hal diatas, tentunya pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dilakukan bagi pasangan yang baru melangsungkan perkawinan sebab dengan tidak dicatatkannya perkawinan akan memberikan dampak yang kurang baik bagi keberlangsungan hukum keluarga yaitu tidak adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Kata Kunci : Pencatatan Perkawinan, Sejarah, Tujuan, Dampak

Abstract

Public understanding of marriage is sometimes limited to the assumption that if the contract has been made then the marriage is valid, but in reality, in positive law, marriage must be recorded in accordance with applicable laws and regulations. The low understanding of this matter will make the importance of registering marriages make the author interested in reviewing in more detail regarding matters relating to the registration of marriages, such as the history of the beginning of marriage registration, the purpose of marriage registration, the philosophical, sociological, religious and juridical meaning of marriage registration. 

How important is the recording of the book and what are the consequences if the book is not recorded. In writing this article, the author uses a qualitative research method with library research, in which the steps are to find reading sources from journal articles found on Google Schoolar. The results of this study are regarding the history of marriage registration which is divided into two periods, namely before and after the enactment of Law No. 1/1974. Moving on from the early history of marriage registration, the importance of marriage registration is also something that we should understand. 

Registration of marriages is important because it contains objectives which have a good impact on the sustainability of marital relations. The meaning of marriage registration can be viewed from several aspects, including philosophical, sociological, religious and also juridical aspects. The four aspects each have the same goal, namely the common good. After knowing the above, of course, recording marriages is a very important thing to do for couples who have just gotten married because not registering marriages will have an adverse impact on the continuity of family law, namely the lack of certainty of guarantees and legal protection.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun