Mohon tunggu...
fatmawati faisol
fatmawati faisol Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Sriwijaya Tahun 2023

Saat ini bekerja di KPP Pratama Palembang Ilir Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan Hukum terhadap Gagasan Pemisahan DJP dari Kemenkeu RI

6 Mei 2024   11:00 Diperbarui: 6 Mei 2024   11:32 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apabila gagasan untuk membentuk badan otonom perpajakan, maka untuk perpajakan di Indonesia akan dikelola oleh satu lembaga tersendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada Bab VIII UUD 1945 dan Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6 (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.  

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah Lembaga negara Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden, yang dipimpin oleh  Kepala Badan yang berada dan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat Menteri  yang mengkoordinasikan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun