Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak perlu tau:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Nikah Siri: Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia"

9 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 9 Maret 2023   11:42 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Nikah Siri "Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia

Pengarang : Bahtiar Tahir

Penerbit : CV. Garuda Mas Sejahtera

Tahun Terbit : 2016

Tebal Buku : 125 halaman

Periview : Fatimah

Buku ini membahas mengenai nikah siri yang isinya mulai dari pengertian-pengertian yang ada dalam ruang lingkup pembahasan nikah siri dan status anak ini, didalamnya juga terdapat permasalahan-permasalahan yang sebelumnya pernah terjadi sebelum buku ini terbit mengenai nikah siri.  

Pernikahan ini adalah suatu ikatan yang sakral yang mana urusannya tidak hanya dengan sesama manusia tetapi juga urusannya dengan ibadah atau dengan Allah SWT, di masa depan nanti pernikahan ini akan diminta pertanggung jawaban saat seseorang telah memutuskan untuk mengganti status yang awalnya lajang menjadi sudah kawin atau telah menikah.

Nikah siri ini membawa dampak yang tidak hanya untuk pasangan yang menikah ini, tetapi juga berdampak pada nasib sang anak yang tidak mendapatkan pengakuan sebagai anak ayah karena meski orang tua sang anak melakukan pernikahan secara sah di mata agama namun secara hukum positif pernikahan ini termasuk ilegal dan tidak ada bukti atas pernikahan yang telah terlaksana. Padahal dalam membuat akta lahir dibutuhkan bukti pernikahan berupa buku nikah, dengan nikah siri ini tidak memiliki buku nikah.

Mengenai melakukan pelegalan nikah ini dinamakan dengan pencatatan nikah. Pencatatan nikah ini dalam agama islam memang tidak ada aturannya namun hal ini salah satu arah untuk mencapai tujuan maqasid syari'ah. Gagasan dari pemerintah mengenai pencatatan nikah ini adalah suatu hal yang memukau karena dari gagasan ini membawa dampak yang positif tidak hanya untuk beberapa golongan namun untuk seluruh warga masyarakat di Indonesia. Melalui pencatatan pernikahan memiliki bukti legal sehingga apabila terjadi permasalahan dalam pernikahan hal ini bisa diurus di pengadilan. Karena, pemerintah yang bekerja pada bidang ini selalu membutuhkan bukti dan saksi dalam mengurus suatu permasalahan agar nantinya terdapat dasar dalam memutuskan.

Pasangan pernikahan siri ini dapat mengajukan permohonan untuk penetapan nikah kepada pengadilan agama dan selanjutnya diurus baru kemudian dari pengadilan agama mengeluarkan penentapan nikah dari pasangan yang mengajukan. Setelah pengadilan agama menetapkan pernikahan kemudian barulah anak dapat diakui sebagai anak ayah dan anak ibu. Selain fungsi dari penetapan nikah ini berpengaruh juga pada nasab sang anak yang mana sang ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan yang hanya sebagai anak ibu di akta lahir, selain itu juga mengenai berhak atau tidakmya seorang anak untuk mendapatkan warisan dari sang ayah atau ibu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun