Mohon tunggu...
FATI LAZIRA
FATI LAZIRA Mohon Tunggu... Pengacara

Selain menjalani tugas profesi sebagai pengacara, kadang suka menulis catatan kecil untuk berbagi pengalaman atau pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Terhadap KPU Dogiyai Kandas

20 April 2025   20:07 Diperbarui: 20 April 2025   20:37 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Fatiatulo Lazira, S.H., selaku Pengacara KPU Kabupaten Dogiyai (sumber: MK)

CATATAN - Kabupaten Dogiyai adalah salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan menggunakan sistem noken/sistem ikat.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Dogiyai, diikuti oleh 6 (enam) pasangan calon (paslon), yaitu: 1) Ruben Magai, S.IP., dan Mateus Douw; 2) Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., dan Yuliten Anouw, S.E., 3) Otopianus P Tebai dan Angkian Goo, S.Pi.; 4) Alfred Fredy Anouw, S.Ip., dan Orgenes Kotouki, S.E.; 5) Freny Anouw, S.IP., dan Abni Auwe; dan 6) Oskar Makai, S.H., dan Yani Bobi.

Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menetapkan Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., dan Yuliten Anouw, S.E., sebagai peraih suara terbanyak (pemenang), dengan perolehan suara sebanyak 41.900 suara dari total 96.080 suara sah.

Hasil pemilihan itu dituangkan oleh KPU Dogiyai melalui Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai No. 701 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024, pukul 16.35 WIT (Keputusan KPU Dogiyai 701/2024).

3 (Tiga) Paslon Ajukan Gugatan

Oskar Makai, S.H., dan Yani Bobi, paslon Nomor Urut 6,  bertindak sebagai Pemohon mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), teregister dengan Perkara Nomor: 175/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Alfred Fredy Anouw, S.Ip., dan Orgenes Kotouki, S.E., paslon Nomor Urut 4, bertindak sebagai Pemohon mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), teregister dengan Perkara Nomor: 178/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Otopianus P Tebai dan Angkian Goo, S.Pi., paslon Nomor Urut 3, bertindak sebagai Pemohon mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), teregister dengan Perkara Nomor: 178/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada pokoknya, ketiga gugatan paslon kepala daerah Kabupaten Dogiyai itu, meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU Dogiyai 701/2024.

Menghadapi gugatan itu, KPU Dogiyai sebagai Termohon, menunjuk pengacara pada Veritas Law Office sebagai kuasa hukum. Pengacara Frederika Korain, S.H., MAAPD., tampil sebagai koordinator tim hukum. Pengacara lainnya masing-masing bernama Fatiatulo Lazira, S.H., Relika Tambunan, S.H.  Yustina Haluk, S.H., dan Helmi S.H.

Sementara Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., dan Yuliten Anouw, S.E., sebagai peraih suara terbanyak, mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun