Mohon tunggu...
Money

Rizwah Racun Dunia

23 September 2017   08:20 Diperbarui: 23 September 2017   09:28 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengapa Rizwah termasuk dalam salah satu Racun (penyakit) dunia? Karena Rizwah merupakan salah satu perbuatan tidak terpuji dan akan menimbulkan penyakit ekonomi, bukan hanya penyakit ekonomi saja tapi juga menimbulkan penyakit moral dan etika. Sudah jelas dalam salah satu Firman Allah SWT :

Yang artinya : "dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil (tidak benar) dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". ( QS.Al-Baqarah {2} : (188) ).

Ayat diatas telah menjelaskan tentang larangan Allah SWT agar para manusia tidak memakan (menggunakan/memanfaatkan) harta atau uang dari kebathilan.

Sudah cukup jelas bahwa Rizwah diharamkan oleh agama islam. Pengertian Rizwah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain atau pejabat dengan maksut untuk meluluskan (membebaskan) suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syati'ah) atau bisa disebut dengan membathilkan dengan yang hak. Pemberi suap disebut rasyi, penerima suap disebut murtasyi dan penggabung dari kedua sebutan diatas adalah ra'isy. Pendapat tersebut menurut (Ibn. Al-Atsir, Al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa Al-Atsar,II, h.226)

Sudah ditegaskan dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Rizwah (suap) yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000M yang menegaskan bahwa hukum dari Rizwah adalah HARAM.

Unsur-unsur Rizwah dibagi menjadi 3 yaitu:


Penerima Rizwah adalah orang yang menerima (barang, uang atau jasa)suap dan menjalankan perintah si penyuap

Pemberi Rizwah adalah orang yang menyerahkan (barang, uang atau jasa)suap untuk memenuhi tujuannya.

Suapan adalah alat transaksi (barang, uang atau jasa) yang diberikan sebagai sarana untuk memenuhi tujuan tersebut.

Sedangkan kategori Rizwah ada 4 macam :

Suap untuk memperoleh jabatan tertentu (Hakim,PNS atau pejabat lainnya)

Permintaan suap hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan

Memberikan (uang atau barang) yang bertujuan untuk melindungi dirinya dari masalah atau jerat hukuman.

Menyuap seseorang demi kepentingan pribadi

Dilihat dari macamnya Rizwah (suap/menyuap) dibagi beberapa macam yaitu :

Hadiah yaitu sebuah pemberian yang diberikan kepada seseorang atas dasar penghargaan dan disunnahkan memberi/membalas hadiah tersebut lebih tinggi daripda kita.

Hibah yaitu suatu pemberian barang atau sejumlah uang dengan menyebut nama Allah SWT dan tidak boleh di kembalikan lagi.

Sedekah yaitu pemberian barang atau uang yang diberikan kepada orang tertentu dan diniatkan atas dasar mencari keridhoan Allah tanpa berharap balas budi atau imbalan.

Contoh kasusnya 

Anggap saja sekarang saya sedang bekerja di sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang ekspor dan impor sebuah produk makanan. Biasanya dalam setiap perusahaan apapun dan tidak hanya perusahaan saya kira pada tataran lembaga pemerintahan biasanya juga setiap manager/pemimpin sebuah perusahaan maupun lembaga pemerintahan tentunya akan memberikan hadiah baik berupa kenaikan jabatan, uang maupun barang kepada para bawahan-bawahannya yang bekerja secara baik, giat, jujur, disiplin, cerdas,pintar, teliti dan sebagainya. Suatu hari saya memperoleh penghargaan/ hadiah dalam bentuk barang ataupun uang karena prestasi saya yang bekerja dengan giat, disiplin, jujur, teliti dan sebagainya sesuai aturan yang berlaku di situ. Sehingga saya di percaya dan diangkat menjadi tangan kanan manager/pemimpin sampai sekarang, sehingga saya semakin tahu keseharian manager/pemimpin saya tersebut, sampai suatu saat manager saya menjanjikan akan memberikan hadiah yang lebih besar kepada saya apabila saya tidak membongkar kasus perselingkuhan manager saya dengan rekan bisnisnya kepada istrinya. Namun tidak hanya itu juga manager/pemimpin menyuruh saya, pada saat itu saya di suruh untuk memanipulasi beberapa berkas/data yang disiapkan untuk keperluan laporan pertanggungjawaban.

DAFTAR RUJUKAN ATAU BUKU REFERENSI

Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta:1995

Sula, Muhammad. Asuransi Syari'ah,GEMA INSANI,Jakarta:2004

Syafei, Rachmad. Fiqh Muamalah, PUSTAKA SETIA,Bandung:2000

Ad-Duwaisy,'Abdurrahmah, bin Ahmad. Fatwa-Fatwa Jual Beli, PUSTAJKA IMAM Syafi'i:2004

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Pustaka Belajar. Yogyakarta:2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun