Permintaan suap hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan
Memberikan (uang atau barang) yang bertujuan untuk melindungi dirinya dari masalah atau jerat hukuman.
Menyuap seseorang demi kepentingan pribadi
Dilihat dari macamnya Rizwah (suap/menyuap) dibagi beberapa macam yaitu :
Hadiah yaitu sebuah pemberian yang diberikan kepada seseorang atas dasar penghargaan dan disunnahkan memberi/membalas hadiah tersebut lebih tinggi daripda kita.
Hibah yaitu suatu pemberian barang atau sejumlah uang dengan menyebut nama Allah SWT dan tidak boleh di kembalikan lagi.
Sedekah yaitu pemberian barang atau uang yang diberikan kepada orang tertentu dan diniatkan atas dasar mencari keridhoan Allah tanpa berharap balas budi atau imbalan.
Contoh kasusnyaÂ
Anggap saja sekarang saya sedang bekerja di sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang ekspor dan impor sebuah produk makanan. Biasanya dalam setiap perusahaan apapun dan tidak hanya perusahaan saya kira pada tataran lembaga pemerintahan biasanya juga setiap manager/pemimpin sebuah perusahaan maupun lembaga pemerintahan tentunya akan memberikan hadiah baik berupa kenaikan jabatan, uang maupun barang kepada para bawahan-bawahannya yang bekerja secara baik, giat, jujur, disiplin, cerdas,pintar, teliti dan sebagainya. Suatu hari saya memperoleh penghargaan/ hadiah dalam bentuk barang ataupun uang karena prestasi saya yang bekerja dengan giat, disiplin, jujur, teliti dan sebagainya sesuai aturan yang berlaku di situ. Sehingga saya di percaya dan diangkat menjadi tangan kanan manager/pemimpin sampai sekarang, sehingga saya semakin tahu keseharian manager/pemimpin saya tersebut, sampai suatu saat manager saya menjanjikan akan memberikan hadiah yang lebih besar kepada saya apabila saya tidak membongkar kasus perselingkuhan manager saya dengan rekan bisnisnya kepada istrinya. Namun tidak hanya itu juga manager/pemimpin menyuruh saya, pada saat itu saya di suruh untuk memanipulasi beberapa berkas/data yang disiapkan untuk keperluan laporan pertanggungjawaban.
DAFTAR RUJUKAN ATAU BUKU REFERENSI
Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta:1995