Empat Kategori Air
Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian:
a. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti'mal (belum digunakan sesuci wajib) atau air mutlaq
b. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan di badan tidak di pakaian yaitu air yang dipanaskan menggumakan wadah yang tidak terbuat dari emas atau perak. Tetapi apabila sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya, menurut imam Nawawi juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya bersuci.
c. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta'mal .air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau untuk bersuci.walaupun tidak berubah ukuran air tersebut. Seprti air mawar yang berbau.
d. Air najis air yang sudah terkena najis. Air najis ada dua bagian : (i) Air yang terkena najis walaupun tidak berubah yaitu air yang kurang dari dua qulah; (ii) Air yang lebih dari dua qullah tetapi berubah baik banyak maupun sedikit.
Dua kolah menurut ukuran baghdat yaitu 500 kathi, sedangkan menurut imam nawawi adalah 180 dirham . menurut pengarang kitab ada air yang suci tapi haram digunakan atau diminum yaitu air yang di ghosab (air milik orang lain yang digunakan tanpa ijin).
Dua Qulah dalam Ukuran Liter
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran 2 qulah dalam ukuran liter. Rinciannya sbb:
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu ( ) air dua qullah (qulah/ kulah) sama dengan 270 liter.
2 kulah sekitar 160.5 liter (Dalam kitab Al-Fiqh Al-Muyassar)
2 qulah sekitar 210 liter (kitab Tafsir Al-Ashr Al-Akhir)
2 qullah sekitar 203,125 liter.
2 qulah sama dengan 217,11 (Najmuddin Al-Kurdi.
2 qulah sama dengan 160,5 liter (Abdullah Al Faqih dalam islamweb.net)Â
wallahu alam