Mohon tunggu...
Muhammad Fathan Junaidi
Muhammad Fathan Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Hobi = Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dalam Konteks Pancasila sila Ke-5

27 November 2022   08:29 Diperbarui: 27 November 2022   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, kebangsaan, bahasa, atau status sosial ekonomi, berhak atas hak asasi manusia.

Beberapa contoh hak sipil dan politik adalah hak untuk hidup, kebebasan, dan hak berekspresi. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya, hak atas makanan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan adalah contoh hak sosial, budaya, dan ekonomi. Hukum dan perjanjian dalam skala global dan nasional menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.

Sistem internasional yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia didasarkan pada prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

Sebagai sarana untuk memastikan bahwa kekejaman Perang Dunia II tidak akan pernah terulang, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi deklarasi pada tanggal 10 Desember 1948. Semua orang memiliki hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya, sebagaimana digariskan dalam Pasal 30 dari DUHAM. Sebagai visi nilai kemanusiaan, melampaui batas-batas nasional dan otoritas politik untuk menuntut semua pemerintah menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Sepanjang sejarahnya, Amnesty International telah menggunakan UDHR sebagai kompas untuk advokasinya.

 Ada beberapa jenis hak asasi manusia.

1. Hak Privasi

Hak pribadi adalah bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya, kebebasan untuk menerima agama apa pun, kebebasan untuk beribadah menurut keyakinannya sendiri, dan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Milik

Hak milik (hak ekonomi) adalah pemberian kebebasan untuk memiliki, kebebasan untuk menjual dan membeli barang atau jasa, dan kebebasan untuk membuat kontrak dan mencari pekerjaan.

3.Kesetaraan Hukum

Kesetaraan hukum adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak atas perlindungan atau perlakuan yang sama di bawah hukum. Di hadapan hukum, semua orang dianggap sama.

4. Hak Politik

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang memberi Anda kebebasan untuk berpartisipasi secara bebas dalam politik. Mereka dapat membentuk partai politik, mencalonkan diri, berpartisipasi dalam pemilihan umum, dan mengajukan petisi dan rekomendasi penting dengan hak yang sama. .

6. Hak Prosedural

Akhirnya, Setiap orang berhak atas perwakilan hukum dan pembelaan dari retribusi pemerintah. Setiap orang berhak atas perlakuan yang adil selama penggeledahan, penangkapan, dan pembelaan hukum, serta hak atas hak asasi manusia.

Ketimpangan dalam membela keadilan dan hak asasi manusia sering kita jumpai dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak asasi manusia terkadang dihormati sementara hukum ditegakkan, dan sebaliknya. Terkadang hukum ditegakkan sementara hak asasi manusia tidak. Karena mereka adalah bagian dari sistem, maka ketika itu terjadi, masyarakat juga dalam bahaya selain penegakan hukum. Isu-isu yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia harus dikaji baik secara normatif maupun empiris.

Pokok-Pokok Reformasi Penegakan HAM di Indonesia: Pertama, segala sesuatu yang dapat mendukung hak dan kewajiban memenuhi syarat sebagai badan hukum. Seseorang dan badan hukum dianggap sebagai dua komponen dari badan hukum.

 Orang sebagai subjek hak memiliki kemungkinan untuk menyalahgunakan haknya sedemikian rupa sehingga melanggar hak orang lain. Selain itu, ada juga kemungkinan ia tidak akan memenuhi kewajiban yang seharusnya dipenuhi sehingga mengakibatkan hilangnya hak-haknya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban diharapkan seimbang, seperti dua sisi mata uang yang saling menentukan. Hak dihormati ketika kewajiban dipenuhi dan sebaliknya. Badan hukum berikut adalah badan hukum yang pada dasarnya terdiri dari sekelompok orang yang berkumpul dalam suatu forum untuk mencapai tujuan bersama.

Saat ini, peran badan hukum dan partisipasinya dalam proses pembelaan hak asasi manusia di Indonesia sangat besar. Kedua; Dalam praktik kepolisian, seringkali petugas polisi yang melanggar hukum dan memahami hukum. Situasi seperti itu membuat hukum Indonesia jelek. Tak jarang, hal itu berujung pada ketidakpedulian masyarakat terhadap tindakan polisi. Penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap anggota polisi harus memahami dan memahami tugas dan tanggung jawab setiap individu.

Jalan politik dan hukum dapat digunakan untuk menegakkan hak asasi manusia. Artinya, setiap orang yang menyaksikan pelanggaran HAM harus bertindak tegas untuk menghentikan para pelanggarnya. Akibatnya, kita harus mengakui dan menghormati upaya yang dilakukan untuk menegakkan hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:

 a) Ikut serta sebagai saksi dalam pembelaan hak asasi manusia.

 b) Membantu mereka yang mengalami pelanggaran HAM dalam memperoleh restitusi, kompensasi, dan reintegrasi.

 c) Tidak mengganggu atau menghalangi proses pengadilan hak asasi manusia dengan cara apapun.

 d) Dalam hal terjadi pelanggaran HAM, memberikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum dan organisasi HAM. 

                  a) Jika penyelesaian ditolak oleh pengadilan hak asasi manusia, dorongan untuk menerimanya. Namun demikian, dengan harapan terwujudnya dan perlindungan HAM yang lebih baik di masa mendatang, pemerintah berupaya untuk melindungi penduduknya dari hak-hak asasi manusia tersebut di atas.Mengapa seluruh negara Indonesia perlu mendukung pembelaan HAM? Karena hak asasi manusia adalah kebebasan mendasar yang harus dinikmati setiap orang.

                   b) Hak asasi manusia sangat dihormati dan ditentang oleh semua sistem agama. 

                   c) Jika nilai-nilai kemanusiaan itu juga dapat dijunjung tinggi dan diperhatikan dengan baik, maka cita-cita bangsa Indonesia akan tercapai.

                   d) Di antara negara-negara lain, Indonesia menerapkan hak asasi manusia melalui langkah-langkah praktis. 

                                  a)Menyertakan hak asasi manusia dalam undang-undang yang berbeda. Padahal, sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup toleran terhadap hak asasi manusia. Misalnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta beberapa klausula, peraturan perundang-undangan, dan undang-undang yang berdampak pada keluaran pemerintah, semuanya tercakup dalam Pancasila.

                                  b) Adopsi dan ratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional Indonesia telah terlibat dalam ratifikasi sejumlah undang-undang hak asasi manusia internasional. 

                                  c) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia.

Sesuai dengan cita-cita kemanusiaan yang harus dijaga dan dipertahankan, pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia harus ditingkatkan. Meningkatkan rasa hormat terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan juga dapat dilihat sebagai peningkatan kesadaran. Mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui tindakan praktis adalah manfaat lain dari pemberdayaan selain mengangkatnya untuk didiskusikan di depan umum.

Pada hakikatnya, Pancasila adalah seperangkat prinsip moral yang berakar pada cita-cita tinggi budaya Indonesia dan telah tumbuh sepanjang sejarah panjang negara ini. Hukum Pancasila memiliki tempat yang signifikan dalam budaya Indonesia. Ketuhanan adalah perintah pertama, oleh karena itu semua orang Indonesia harus selalu takut akan Tuhannya dan bebas untuk menerima kepercayaan apa pun yang mereka pilih. Bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam bentuk hak asasi manusia, yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini ditunjukkan dengan sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan yang adil dan beradab adalah perintah ketiga, yang berarti bahwa bangsa Indonesia harus selalu menjunjung tinggi rasa persatuan nasional untuk melaksanakan tujuan negara Indonesia. Pilar keempat adalah demokrasi, yang diatur oleh prinsip musyawarah perwakilan, yang menurutnya semua keputusan di Indonesia selalu dibuat oleh rakyat sendiri. Prinsip terakhir adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas keadilan dan harus dilaksanakan tanpa bias.

Saat ini disepakati bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menghormati hak asasi manusia. Bagian ini tidak bertujuan untuk menyangkal gagasan tersebut. Namun tampaknya harus ada klarifikasi lebih lanjut mengenai hubungan antara Pancasila dan dasar (pengaturan) hak asasi manusia di Indonesia.

Pancasila memiliki lima makna mendasar secara umum. Kelima pilar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, menopang negara dan mengarahkan warganya menuju kehidupan yang lebih baik jasmani dan rohani dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Eksistensi pancasila harus diakui, baik secara sukarela maupun terpaksa. Dengan kata lain, Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia harus dihormati oleh setiap orang yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat bangsa dan negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.

Di sisi lain, ada hak asasi manusia, yang merupakan hak yang tidak dapat disangkal yang diberikan kepada semua orang sejak lahir dan tetap berlaku sepanjang hidup mereka. Hak Asasi Manusia menurut Oemar Seno Aji (1966) adalah hak yang melekat yang diciptakan Allah SWT untuk manusia sebagai manusia. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, keamanan, kebebasan, dan kesetaraan

dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Tanah suci. Sebaliknya, hak asasi manusia, menurut Kuncoro (1976), pada hakekatnya adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kodrat manusia. Hak asasi manusia adalah kumpulan hak yang tidak dapat dicabut untuk setiap orang, menurut GJ Wollhof.

Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam isinya, UUD, UUD, dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya menggariskan hak asasi manusia Pancasila. Kalimat pertama dari paragraf pengantar Konstitusi menjelaskan bahwa hak asasi manusia ini diakui secara universal. Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh semua bangsa di dunia telah ditonjolkan di awal UUD 1945. Karena kolonialisme tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan, ia harus diberantas dari dunia.

Berbangsa dan bernegara hidup menurut prinsip-prinsip dari sila-sila pancasila. Kesejahteraan warganya selalu menjadi prioritas utama di Indonesia, di mana esensi negara hukum diartikan sebagai ketundukan rakyat dan penguasa pada hukum yang relevan dan berlaku. Peradilan yang bebas dan tidak terpengaruh, partisipasi warga negara yang luas, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan Pancasila hanyalah beberapa dari sekian banyak ciri khas sistem hukum Indonesia. Asas kekeluargaan juga menjadi landasan sistem hukum Indonesia. Manusia memiliki hak-hak tertentu karena mereka adalah ciptaan Tuhan. Hak asasi manusia adalah prinsip penting untuk pemeliharaan negara yang demokratis.

Banyaknya pelanggaran hukum tidak diragukan lagi berkontribusi pada realisasi hak asasi manusia. Gerakan G30SPKI yang dipimpin oleh PKI dan menewaskan beberapa perwira TNI merupakan kasus pelanggaran hukum terbesar di Indonesia. Pelanggaran HAM Rumoh Geudong yang saat ini bekerja di Kejaksaan Agung merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia. Komnas HAM melakukan pemeriksaan ulang atas kasus yang tertunda sejak 2013. Hak asasi manusia di Aceh dipersoalkan dalam kasus pelanggaran ini. Pembunuhan jurnalis di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalimantan Selatan, adalah contoh lain dari pelanggaran HAM. Sejak 27 Juni hingga 30 Juni 2018, Komnas HAM menangani masalah ini. 3 Pembunuhan buruh di Papua merupakan pelanggaran HAM terbaru di Indonesia. Kasus ini penting di mata Direktur KomnasHAM Provinsi Papua. Pada Minggu malam, 2 Desember 2018, sekelompok pria bersenjata membunuh para pekerja yang terlibat dalam pembangunan Jalan Trans Papua. Sesuai Pasal 1(6) UU HAM No. 39, kasus ini melibatkan pelanggaran HAM. 4 Indonesia memiliki berbagai lembaga yang bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan hak asasi manusia, meskipun masih banyak terjadi pelanggaran dan inkonsistensi. Baik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah dua dari lembaga tersebut, dan memiliki keduanya akan membantu Indonesia menerapkan undang-undang hak asasi manusianya dengan lebih baik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Konstitusi, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia semuanya berfungsi sebagai dua pilar normatif untuk pembelaan hak asasi manusia. Di Indonesia, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan hak asasi manusia sangat penting karena mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan apakah perilaku menjunjung tinggi atau bahkan melanggar hak asasi manusia dan merugikan banyak orang. Hal ini berlaku meskipun ada lembaga-lembaga yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.

Di Indonesia, masih banyak contoh aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran HAM. Penulis membahas signifikansi hukum Rekomendasi Komnas HAM serta tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM dalam kasus ini, yang melibatkan anggota polisi yang menembak anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam kaitan ini, surat dan pendapat hukum Islam untuk penuntutan terhadap pelanggar HAM. Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus dan pendekatan penelitian hukum normatif. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun UU HAM No. 39 Tahun 1999 memiliki komitmen yang lemah terhadap penanganan HAM, namun berbagai pihak harus mematuhi rekomendasi Komnas HAM yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat. pihak yang terlibat dalam penyelesaian, pembelaan, dan perlindungan HAM di Indonesia.

Bangsa Indonesia menjunjung tinggi keadilan, dan sila kelima menyatakan bahwa keadilan sosial adalah keadilan yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat, termasuk materi dan spiritual. Dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, hukum, politik, pendidikan, budaya, dan kehidupan sosial, orang Indonesia diperlakukan secara adil. Mencapai keadilan sosial memerlukan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Kebenaran mencakup kebenaran yang memenuhi tuntutan kehidupan spiritual secara seimbang karena menggabungkan keberadaan jasmani dan rohani. Pembukaan alinea kedua UUD 1945 yang dimulai dengan: “Dan perjuangan rakyat Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia, telah membawa rakyat Indonesia dengan selamat ke pintu gerbang kemerdekaan untuk bernegara Indonesia, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," mengandung inti dari Perintah Kelima. Selain itu, peneliti lebih menekankan pada hukum kelima dalam pembahasan ini karena menurut Hadi prinsip-prinsipnya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendidikan. (2016:83) Perintah kelima ini menekankan pentingnya kesetaraan, hak, dan kewajiban. Secara umum, orang memiliki hak dan kewajiban sebanding dengan bagian mereka dari populasi masyarakat, dan mereka juga memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya. Selain itu, cinta dan kasih sayang harus membantu orang lain memahami bagaimana kita berterima kasih daripada hanya membuat mereka bersimpati kepada kita.

Sebagai makhluk beradab dan beradab yang pada hakekatnya adalah manusia dan harus adil, kita harus memiliki rasa hormat kepada rakyat, keberanian untuk membela kebenaran dan keadilan dengan tetap mendapat perlindungan hukum, toleransi, dan gotong royong. Dari berbagai teori yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa makna dari nilai-nilai pancasila adalah saling menghormati keyakinan masing-masing. Kita juga harus menghormati dan menyukai berbagai agama yang dianut di Indonesia. Keadilan pada umumnya harus diterapkan secara efektif dan tegas. Lalu ada persatuan Indonesia. Suku, bahasa, agama, dan adat istiadat semuanya ada di Indonesia. Agar demokrasi dapat maju dengan kearifan dalam refleksi/perwakilan, artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dan terakhir keadilan sosial bagi semua, bangsa Indonesia harus mampu menjaga rasa persatuan yang kuat. Masyarakat Indonesia terkenal akan rasa hormat satu sama lain dan keberanian mereka dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, yang keduanya masih tercakup dalam aturan hukum.

Sila kelima Pancasila adalah tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana mestinya. Bagi rakyat Indonesia, keadilan sangatlah penting. Sila kelima Pancasila menekankan bahwa keadilan sosial adalah keadilan yang menyangkut aspek kehidupan baik material maupun spiritual

dalam masyarakat. Perlakuan terhadap orang Indonesia adil di semua bidang, baik ekonomi, hukum, politik, pendidikan, budaya, dan sosial.

Keadilan sosial juga memerlukan keseimbangan antara ruang pribadi dan publik. Kebenaran mencakup kebenaran yang memenuhi tuntutan kehidupan spiritual secara seimbang karena menggabungkan keberadaan jasmani dan rohani.


Kalimat kedua alinea pembukaan UUD 1945 menjelaskan maksud Amanat Kelima sebagai berikut: “Dan perjuangan rakyat Indonesia datang pada saat yang menggembirakan dan membawa mereka dengan selamat ke pintu masuk kemerdekaan Indonesia.

Tampaknya orang Indonesia lebih sering ingin merasakan kebahagiaan yang sama. Setiap orang dalam masyarakat dapat merasa puas jika ada kesejahteraan yang merata. Keinginan setiap orang dalam masyarakat untuk hidup dalam kedamaian dan keharmonisan adalah hasil dari kebahagiaan ini.

Setiap orang Indonesia harus berlaku adil jika ingin melihat rakyatnya menikmati kemakmuran yang berkeadilan. Sikap dan perilaku yang adil dimasukkan ke dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya oleh negara tetapi juga oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, keadilan sosial ini harus dilaksanakan secara sistematis.

Menurut negara Pancasila, atau lebih tepatnya sila ke-5, keadilan sosial disebutkan sebagai kewajiban negara di Indonesia. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah sila keenam Pancasila. Sesuai dengan sila kelima, seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap keadilan sosial secara merata. Akibatnya, di mata hukum dan negara, setiap masyarakat di Indonesia adalah sama. Alhasil, orde kelima mengungkapkan tekad negara dan negara Indonesia untuk mencapai keadilan sosial. Untuk mencapai keadilan sosial, bangsa dan negara (pemerintah) harus bekerja sama. Salah satu bentuk “Gotong Royong” yang telah ada sejak masa penjajahan Indonesia adalah kerjasama nasional.

bangsa yang otonom, bersatu, berdaulat, adil, dan kaya “memiliki prinsip, kewajiban, dan hak yang sama; pada hakekatnya rakyat mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan takdirnya. Keadilan ini meliputi segala aspek kehidupan, termasuk hak dan kewajiban setiap orang. Keadilan sosial menuntut kita mendahulukan kebutuhan masyarakat di atas kepentingan kita sendiri Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga harus adil, siapa saja yang melanggar akan dihukum, tidak peduli dari mana asalnya.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sila kelima Pengakuan atas semua hak milik perorangan yang disebut dalam perintah kelima sebagai hak asasi manusia, asalkan negara menjunjung tinggi dan menjamin hak-hak tersebut.

Keadilan merupakan persoalan krusial bagi masyarakat Indonesia. Sila kelima Pancasila menegaskan bahwa keadilan sosial adalah keadilan yang menyangkut aspek eksistensi material dan spiritual dalam masyarakat. Di banyak sektor, seperti ekonomi, hukum, politik, pendidikan, budaya, dan masyarakat, orang Indonesia diperlakukan sama.

Keadilan sosial juga memerlukan keseimbangan antara ruang pribadi dan publik. Kebenaran juga mencakup kebenaran yang menyeimbangkan kebutuhan kehidupan spiritual, karena ini berkaitan dengan kehidupan jasmani dan rohani. “Dan perjuangan bangsa Indonesia telah tiba pada waktu yang beruntung, yang pasti akan membawa bangsa Indonesia ke pintu gerbang Indonesia merdeka, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” adalah arti

dari Kelima Amanat alinea kedua Pembukaan UUD 1945. Ini mengacu pada nilai dan kewajiban dan hak; pada hakekatnya manusia mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan perannya.

orang yang percaya bahwa mereka menerima perlakuan yang adil. adalah sistem pemerintahan yang dapat menjaga keadilan bagi warganya. Secara umum, negara-negara yang mencapai hal ini mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban penduduknya. Akibatnya, penghuninya menikmati keamanan, ketenangan, dan kekayaan.

Landasan pemerintahan yang kokoh yang menopang segala aspirasi yang mencerminkan rakyat dan negara diperlukan untuk mewujudkan harapan sebagai rakyat dan bangsa yang adil. Demikian pula, Pancasila telah menjadi dasar bagi negara Indonesia. Penegakan Pancasila akan memungkinkan kelancaran penyelenggaraan negara dan bangsa.

Bangsa dan negara Indonesia, seperti yang kita ketahui bersama, memiliki banyak aspirasi dan gagasan. Agar semua cita-cita rakyat Indonesia terwujud, Pancasila adalah bagian dari negara dan negara Indonesia. Selain itu, setiap perwujudan Pancasila mempengaruhi cara bangsa Indonesia tampil di kancah internasional. Pancasila pada hakikatnya adalah pusat optimisme dan filosofi Indonesia.

Negara berkewajiban memberikan kesempatan kepada setiap warga negara, sesuai dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, keadilan harus dijamin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, perbedaan suku, agama, ras, dan budaya tidak menimbulkan perbedaan atau diskriminasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak atas keadilan sosial, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas kehidupan yang bermartabat.

Melaksanakan hak asasi manusia, termasuk hak atas jaminan sosial, pekerjaan, dan perlindungan pemerintah, serta hak untuk membantu orang lain, adalah sila kelima Pancasila.

Sila kelima Pancasila adalah tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana mestinya. Keadilan ini meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk hak dan kewajiban setiap orang. Untuk mencapai keadilan sosial, kita harus menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingan kita sendiri. Hukum dan peraturan di Indonesia juga harus adil; siapa pun yang melanggarnya akan dihukum, dari mana pun asalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun