Mohon tunggu...
Muhammad Fathan Junaidi
Muhammad Fathan Junaidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Hobi = Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM dalam Konteks Pancasila sila Ke-5

27 November 2022   08:29 Diperbarui: 27 November 2022   08:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini disepakati bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menghormati hak asasi manusia. Bagian ini tidak bertujuan untuk menyangkal gagasan tersebut. Namun tampaknya harus ada klarifikasi lebih lanjut mengenai hubungan antara Pancasila dan dasar (pengaturan) hak asasi manusia di Indonesia.

Pancasila memiliki lima makna mendasar secara umum. Kelima pilar ini adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, menopang negara dan mengarahkan warganya menuju kehidupan yang lebih baik jasmani dan rohani dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Eksistensi pancasila harus diakui, baik secara sukarela maupun terpaksa. Dengan kata lain, Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia harus dihormati oleh setiap orang yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat bangsa dan negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.

Di sisi lain, ada hak asasi manusia, yang merupakan hak yang tidak dapat disangkal yang diberikan kepada semua orang sejak lahir dan tetap berlaku sepanjang hidup mereka. Hak Asasi Manusia menurut Oemar Seno Aji (1966) adalah hak yang melekat yang diciptakan Allah SWT untuk manusia sebagai manusia. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, keamanan, kebebasan, dan kesetaraan

dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Tanah suci. Sebaliknya, hak asasi manusia, menurut Kuncoro (1976), pada hakekatnya adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kodrat manusia. Hak asasi manusia adalah kumpulan hak yang tidak dapat dicabut untuk setiap orang, menurut GJ Wollhof.

Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam isinya, UUD, UUD, dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya menggariskan hak asasi manusia Pancasila. Kalimat pertama dari paragraf pengantar Konstitusi menjelaskan bahwa hak asasi manusia ini diakui secara universal. Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh semua bangsa di dunia telah ditonjolkan di awal UUD 1945. Karena kolonialisme tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan, ia harus diberantas dari dunia.

Berbangsa dan bernegara hidup menurut prinsip-prinsip dari sila-sila pancasila. Kesejahteraan warganya selalu menjadi prioritas utama di Indonesia, di mana esensi negara hukum diartikan sebagai ketundukan rakyat dan penguasa pada hukum yang relevan dan berlaku. Peradilan yang bebas dan tidak terpengaruh, partisipasi warga negara yang luas, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan Pancasila hanyalah beberapa dari sekian banyak ciri khas sistem hukum Indonesia. Asas kekeluargaan juga menjadi landasan sistem hukum Indonesia. Manusia memiliki hak-hak tertentu karena mereka adalah ciptaan Tuhan. Hak asasi manusia adalah prinsip penting untuk pemeliharaan negara yang demokratis.

Banyaknya pelanggaran hukum tidak diragukan lagi berkontribusi pada realisasi hak asasi manusia. Gerakan G30SPKI yang dipimpin oleh PKI dan menewaskan beberapa perwira TNI merupakan kasus pelanggaran hukum terbesar di Indonesia. Pelanggaran HAM Rumoh Geudong yang saat ini bekerja di Kejaksaan Agung merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia. Komnas HAM melakukan pemeriksaan ulang atas kasus yang tertunda sejak 2013. Hak asasi manusia di Aceh dipersoalkan dalam kasus pelanggaran ini. Pembunuhan jurnalis di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalimantan Selatan, adalah contoh lain dari pelanggaran HAM. Sejak 27 Juni hingga 30 Juni 2018, Komnas HAM menangani masalah ini. 3 Pembunuhan buruh di Papua merupakan pelanggaran HAM terbaru di Indonesia. Kasus ini penting di mata Direktur KomnasHAM Provinsi Papua. Pada Minggu malam, 2 Desember 2018, sekelompok pria bersenjata membunuh para pekerja yang terlibat dalam pembangunan Jalan Trans Papua. Sesuai Pasal 1(6) UU HAM No. 39, kasus ini melibatkan pelanggaran HAM. 4 Indonesia memiliki berbagai lembaga yang bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan hak asasi manusia, meskipun masih banyak terjadi pelanggaran dan inkonsistensi. Baik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah dua dari lembaga tersebut, dan memiliki keduanya akan membantu Indonesia menerapkan undang-undang hak asasi manusianya dengan lebih baik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Konstitusi, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia semuanya berfungsi sebagai dua pilar normatif untuk pembelaan hak asasi manusia. Di Indonesia, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan hak asasi manusia sangat penting karena mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan dan apakah perilaku menjunjung tinggi atau bahkan melanggar hak asasi manusia dan merugikan banyak orang. Hal ini berlaku meskipun ada lembaga-lembaga yang mengatur pelaksanaan hak asasi manusia.

Di Indonesia, masih banyak contoh aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran HAM. Penulis membahas signifikansi hukum Rekomendasi Komnas HAM serta tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM dalam kasus ini, yang melibatkan anggota polisi yang menembak anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam kaitan ini, surat dan pendapat hukum Islam untuk penuntutan terhadap pelanggar HAM. Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus dan pendekatan penelitian hukum normatif. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun UU HAM No. 39 Tahun 1999 memiliki komitmen yang lemah terhadap penanganan HAM, namun berbagai pihak harus mematuhi rekomendasi Komnas HAM yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat. pihak yang terlibat dalam penyelesaian, pembelaan, dan perlindungan HAM di Indonesia.

Bangsa Indonesia menjunjung tinggi keadilan, dan sila kelima menyatakan bahwa keadilan sosial adalah keadilan yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat, termasuk materi dan spiritual. Dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, hukum, politik, pendidikan, budaya, dan kehidupan sosial, orang Indonesia diperlakukan secara adil. Mencapai keadilan sosial memerlukan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Kebenaran mencakup kebenaran yang memenuhi tuntutan kehidupan spiritual secara seimbang karena menggabungkan keberadaan jasmani dan rohani. Pembukaan alinea kedua UUD 1945 yang dimulai dengan: “Dan perjuangan rakyat Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia, telah membawa rakyat Indonesia dengan selamat ke pintu gerbang kemerdekaan untuk bernegara Indonesia, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," mengandung inti dari Perintah Kelima. Selain itu, peneliti lebih menekankan pada hukum kelima dalam pembahasan ini karena menurut Hadi prinsip-prinsipnya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendidikan. (2016:83) Perintah kelima ini menekankan pentingnya kesetaraan, hak, dan kewajiban. Secara umum, orang memiliki hak dan kewajiban sebanding dengan bagian mereka dari populasi masyarakat, dan mereka juga memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya. Selain itu, cinta dan kasih sayang harus membantu orang lain memahami bagaimana kita berterima kasih daripada hanya membuat mereka bersimpati kepada kita.

Sebagai makhluk beradab dan beradab yang pada hakekatnya adalah manusia dan harus adil, kita harus memiliki rasa hormat kepada rakyat, keberanian untuk membela kebenaran dan keadilan dengan tetap mendapat perlindungan hukum, toleransi, dan gotong royong. Dari berbagai teori yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa makna dari nilai-nilai pancasila adalah saling menghormati keyakinan masing-masing. Kita juga harus menghormati dan menyukai berbagai agama yang dianut di Indonesia. Keadilan pada umumnya harus diterapkan secara efektif dan tegas. Lalu ada persatuan Indonesia. Suku, bahasa, agama, dan adat istiadat semuanya ada di Indonesia. Agar demokrasi dapat maju dengan kearifan dalam refleksi/perwakilan, artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dan terakhir keadilan sosial bagi semua, bangsa Indonesia harus mampu menjaga rasa persatuan yang kuat. Masyarakat Indonesia terkenal akan rasa hormat satu sama lain dan keberanian mereka dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, yang keduanya masih tercakup dalam aturan hukum.

Sila kelima Pancasila adalah tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana mestinya. Bagi rakyat Indonesia, keadilan sangatlah penting. Sila kelima Pancasila menekankan bahwa keadilan sosial adalah keadilan yang menyangkut aspek kehidupan baik material maupun spiritual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun