Mohon tunggu...
Fatmi Sunarya
Fatmi Sunarya Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Penulis Sederhana - Best in Fiction Kompasiana Award 2022- Kompasianer Teraktif 2020/2021/2022 - ^Puisi adalah suara sekaligus kaki bagi hati^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tungku Bercabang Tiga Menjadi Ketentuan Perkawinan dalam Suku Kerinci

14 Agustus 2022   15:35 Diperbarui: 14 Agustus 2022   16:00 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com

Bagaimana jika suami beristri dua? "Duo plak duo kandang, duo penunggu duo ungguk, plak bakandang sawah bapematang". Artinya seseorang yang mempunyai dua istri maka harta pencahariannya juga dua tumpuk dengan batas-batas yang jelas pula.

Nah, kalau sudah ada ketentuan adat, ketentuan agama dan ketentuan undang-undang, untuk apa perjanjian pranikah? 

Walaupun perjanjian pranikah dibolehkan dalam agama dan diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pada pasal tersebut menyatakan bahwa kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan dapat membuat perjanjian tertulis khusus yang dicatat oleh petugas pencatat perkawinan selama isi perjanjian tersebut tidak melanggar norma hukum, agama, dan kemanusiaan. 

Bagi suku Kerinci dengan adat yang masih kental, semua masalah diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Ketika tidak terjadi kata mufakat, baru dilanjutkan ke pihak yang berwenang, misalnya ke pengadilan. 

Jika agama, adat dan undang-undang perkawinan telah menjadi landasan, tiang, dan payung, tentu ikatan perkawinan memiliki ketentuan-ketentuan yang jelas dan melindungi hak mereka yang terikat dalam perkawinan.

Perjanjian pranikah sah-sah saja untuk mendapatkan hak legalitas dalam perkawinan dan jika ada kekuatiran perkawinan tidak berjalan sesuai harapan. 

Tapi bagi daerah-daerah di Indonesia dengan adat istiadat yang kental, tentu perjanjian pranikah bukanlah menjadi pilihan. Bukankah perkawinan adalah ibadah, bukan perjanjian antar manusia saja tapi juga perjanjian suci dengan Tuhan.

Referensi 1

Sunge Pnoh, 14 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun