Sekarang, karena sudah banyak libur, saya agak segan untuk minta izin tidak masuk kerja. Kecuali kalau sakit yang mengharuskan tidak bisa ke kantor.
Refleksi di zaman saya bekerja di LSM, kami dulu mendapat cuti haid 1 hari tiap bulan dan berhak cuti tahunan selama 12 hari, ini diluar jika sakit.
Pengaturan tentang cuti yang merupakan hak pekerja, sudah diatur dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan.Â
Sebagai pekerja, tentu saja kita mendapat hak untuk cuti, apakah karena sakit atau mengambil cuti tahunan. Namun harus diingat, jangan hanya meminta hak. Kewajiban sebagai pekerja juga harus dipenuhi. Untuk kelancaran pekerjaan tentunya. Jangan sebentar-sebentar libur dan melalaikan tanggung jawab pekerjaan.
Besok hari Senin, ayo semangat bekerja, tunaikan kewajiban dan tanggung jawab apapun pekerjaannya. Tetap semangat dalam kondisi apapun. Terima kasih.
FS, 6 Juni 2021