Mohon tunggu...
MARITA RESTYANI
MARITA RESTYANI Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa s1 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah IBNU SINA

Marita Restyani, 23 tahun Lahir di Malang tepatnya sebuah desa kecil yang berada di kecamatan Ampelgading pada 08 maret 2000.Menghabiskan masa remajanya di Ponpes Alkhoirot Malang .Lulus MA mendedikasikan dirinya dengan mengabdi sebagai pengajar Madrasah Diniyah Alkhoirot dan Pengajar Madrasah Tsanawiyah Alkhoirot selama kurang lebih 3,5 tahun.Saat ini ia meneruskan S1-nya di STIT IBNU SINA Kepanjen - Malang, mengambil program Study Pendidikan Agama Islam. Di Pondok Pesantren Alkhoirot ia bertemu dengan para masyayikh dan guru yang dengan keikhlasannya mengajarkan ilmu hidup dan ilmu akhirat. Alkhoirot juga mengajarkan sebuah mantra sederhana “ Aku hafal aku lupa, aku tulis aku ingat, aku lakukan aku bisa.”. Selain menjadi Mahasiswa ia juga aktif menulis artikel- artikel sederhana di media kompasiana dan blog pribadi juga menjadi salah satu kontributor media Alkhoirot Putri . Tulisan adalah cara saya untuk mengungkapkan diri, memahami dunia, dan berkontribusi pada perbincangan global. Saya berharap bahwa tulisan-tulisan saya dapat membawa inspirasi dan refleksi kepada pembaca, serta mendorong mereka untuk berpikir lebih dalam tentang hal-hal yang penting dalam hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menciptakan Budaya Disiplin Santri dengan Pemberian Hukuman terhadap Pelanggaran Peraturan

27 Mei 2023   08:50 Diperbarui: 27 Mei 2023   08:51 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENCIPTAKAN BUDAYA DISIPLIN SANTRI DENGAN PEMBERIAN HUKUMAN TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN

Oleh:Marita Restyani*

Kedisiplinan selalu menjadi hal yang banyak dibicarakan orang, baik itu disiplin dalam keluarga, masyarakat maupun sekolah. Terutama disiplin dalam suatu lembaga pendidikan pesantren, sebab kedisiplinan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan seorang kyai dalam mendidik santrinya.

Kedisiplinan juga membutuhkan dukungan agar bisa tetap bertahan, sesuatu yang bisa menjadikan kedisplinan bisa berjalan dengan baik yaitu dengan adanya alat kedisiplinan. Salah satunya adalah hukuman, hukuman ditujukan untuk memperbaiki tingkah laku, setelah santri menyadari dan menyesali perbuatan salah yang telah dilakukannya.

Seseorang melanggar peraturan dipengaruhi bebrapa factor diantara lain pengaruh negative dari suatu kelompok teman/bisa disebut geng (rangsangan dari luar), selain itu juga terdapat peraturan yang tidak relevan ,peraturan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku .Sebagai contoh seperti dilarang merokok bagi santri, tp ustad atau pengurus nya  merokok, harus baik ustadz atau pun siswa, selama masih tinggal di pesantren, berlaku untuk semuanya.

Selain factor diatas pelanggaran peraturan disebabkan , Karena Kurang kesadaran diri sendiri akan  pentingnya diadakan peraturan tersebut, dan kurang contoh dari santri senior dalam menjalankan peraturan yang berlaku.Yang dimaksud  contoh kedisiplinan menjalankan peraturan itu sendiri.

Maka, pemberian hukum termasuk hal yang dibenarkan , Ketika santri melanggar salah satu peraturan yang diadakan dipesantren tersebut.Tujuannya untuk melatih kedisiplinan untuk menjadi orang yang lebih baik, membuat jera sehingga tidak akan mengulangi lagi.

Dalam istilah pesantren biasanya kita mengenal istilah bala' dan manfaat, artinya Ketika kita mondok dan kita tidak mengikuti peraturan, tidak qana'ah maka kelak Ketika kita keluar dari pesantren akan mendapatkan bala'(naudzubillah).Sebaliknya Ketika kita mondok dan melakukan kewajiban kita serta sami'na wa atha'na terhadap guru (selama dalam kebaikan), maka kelak Ketika keluar dari pesantren kita akan mendapatkan manfaat.

Wallahua'lam...

*Penulis merupakan Mahasiswi STIT Ibnu Sina Kepanjen

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun