Mohon tunggu...
Fasha NandaRamadan
Fasha NandaRamadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - nope

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak PPKM Darurat

3 Agustus 2021   20:11 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:31 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PPKM darurat sangat pengaruhi seluruh kegiatan warga, semacam aktivitas perkantoran yang non- esensial harus melaksanakan WFH ataupun Work From Home, dan aktivitas makan serta minum di warung makan, rumah makan, kafe, orang dagang kaki 5, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri ataupun di pusat perbelanjaan/ mal cuma diperbolehkan menerima layanan pesan- antar( delivery)/ dibawa kembali( takeaway) serta tidak menerima makan di tempat( dine- in). Hingga dari itu, perekonomian esensial serta kritikal sangat dibutuhkan buat penuhi kebutuhan pokok warga paling utama buat penuhi kebutuhan makan serta minum.

Usaha serta upaya yang sudah dicoba pemerintah buat menanggulangi permasalahan penyebaran Covid- 19 ini belum menciptakan titik temu. Dilansir dari CNN Indonesia, Presiden Jokowi Dodo memutuskan buat memperketat Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masayarakat( PPKM) skala mikro buat daerah Jawa serta Bali diawali pada bertepatan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil buat mengalami lonjakan permasalahan positif virus Corona ataupun Covid- 19 dalam sebagian hari terakhir.

Pasti saja, upaya Pemerintah buat memeperketat Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga( PPKM) skala mikro ini membatasi aktivitas kegiatan serta pula mobilitas warga yang tidak langsung mempengaruhi aktivitas perekonomian yang diresmikan oleh wilayah- wilayah tersebut. Salah satu contohnya merupakan dengan pembatasan jam oprasional mall serta pula pusat perbelanjaan, cafe, warung makan serta orang dagang kaki 5 yang cuma diperbolehkan beroprasi hingga dengan jam 17. 00 dengan kapasitas 25 persen saja dengan melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat perihal tersebut sanggup melemahkan energi beli warga paling utama dalam kebutuhan rumah tangga.

Efisensi secara besar- besaran wajib dicoba dunia usaha supaya dapat bertahaan hidup, salah satunya merupakan melaksanakan pengurangan jumlah karyawan dengan memulangkan sedangkan karyawan apalagi hingga menjatuhkan putusan Pemutusan Ikatan Kerja( PHK) serta apalagi industri, pabrik, serta ritel hingga tutup akibat krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid- 19 ini.

Dilansir dari metrotvnews, telah tercatat banyak pabrik banyak yang tutup semacam Banten dari 16. 000 terdapat 800 pabrik yang bangkrut. Pabrik tersebut bergerak di padat modal semacam alas kaki yang menyebabkan tidak bisa mengekspor ke luar negara sehingga tidak bisa berproduksi lagi. Sedangkan di Bunda kota Jakarta, terdapat 126 tempat kerja tutup sedangkan yang mengharuskaan buat melaksanakan Work From Home( WFH). Setelah itu disusul oleh wilayah istimewa Yogyakarta terdapat 100 restoran menyudahi di mana 50 hotel di antara lain wajib gulung tikar sebab Yogyakarta sangat tergantung pada zona pariwisata.

Mendesak kembali UMKM dengan metode pemanfaatan teknologi pula hendak tingkatkan transaksi pada masa pandemi ini yang mewajibkan melindungi jarak serta pembatasan jam oprasional yang ketat. Dengan memakai strategi bauran pemasaran, di mana strategi produk dengan inovasi cocok kebutuhan warga pada masa pandemi serta pembayaran nontunai bekerja sama dengan mitra usaha. Strategi promosi bisa dicoba dengan menggunakan media sosial semacam Facebook, WhatsApp, serta Instagram.

Dengan menolong mengalami pandemi supaya perkembangan ekonomi kembali pulih sehingga dapat tingkatkan pemasukan secara nasional, kita dapat mengawalinya dengan membeli produk UMKM via online. Dengan begitu kita dapat mengimbangi antara kesehatan serta pula tingkatkan ekonomi Indonesia. Berjalannya dengan penyuntikan vaksin pula jadi sentimen positif buat kembali menggerakan perekonomian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun