Mohon tunggu...
Farikhatun Ochtavia
Farikhatun Ochtavia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Lah Tahzan Innallahhamaana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakadilan Penegakan Hukum Bagi Koruptor di Indonesia

11 Mei 2020   18:25 Diperbarui: 14 Mei 2020   20:16 9501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang sudah diberikan kepada seseorang dalam suatu kelompok atau organisasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal disebabkan oleh sifat manusia yang tamak dan gaya hidup yang konsumtif. 

Sifat tamak merupakan sifat dasar manusia yang tidak pernah puas dan ingin mendapatkan sesuatu yang lebih daripada orang lain. Keinginan tersebut  menyebabkan seseorang melakukan berbagai macam hal untuk memenuhi keinginannya tersebut, meskipun hal yang dilakukan melanggar hukum yang ada dan merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.

Hal kedua adalah gaya hidup konsumtif yang menuntut manusia selalu hidup glamour mengikuti gaya hidup orang lain. Apabila gaya hidup ini tidak seimbang dengan pendapatan seseorang, kondisi tersebut akan menyebabkan seseorang melakukan segala cara untuk memenuhi keinginannya salah satunya adalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ada juga beberapa faktor eksternal lain, yakni faktor politik, hukum, ekonomi dan organisasi.

Penampakan hukum di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan penegakan hukum yang lemah dan mengarah pada ketidakadlilan. Para pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan juta hingga milyaran rupiah hanya dihukum ringan berbeda dengan para pencuri kelas teri. Berikut beberapa contoh kasus yang mengambarkan kecacatan hukum di Indonesia saat ini.

Kasus lain yang paling mengemparkan adalah kasus korupsi e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novianto. Kasus ini merugikan negara mencapai Rp. 2,3 Trilliun. Terdakwa divonis 15 tahun penjara pada yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (24/4/2018). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Milyar subside 6 bulan kurungan.

Kasus-kasus pidana korupsi tersebut berbanding terbalik dengan nasib pencuru kelas teri. Seperti halnya yang dialami Andi Syahputra pada tanggal 8 Agustus 2019 divonis hukuman 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena Andy Syahputra mencuri satu tandan pisang seharga Rp 150 ribu.

Selain itu ada juga kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh seorang pelajar dengan inisial AAL (15) di Jalan Tanjung Santigi, Palu, Sulawesi pada bulan November 2010. Hakim Tunggal PN Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini pada hari Selasa 20 Desember 2010. AAL didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara.

Beberapa kasus tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia sangatlah timpang. Penegak  hukum di Indonesia berpresepsi bahwa korupsi bukan kejahatan yang luar biasa yang dimiliki oleh jaksa dan hakim. Bahkan, adanya kecenderungan untuk menyamakan kasus koruptor dengan kasus pencurian biasa. Beberapa instansi penegak hukum memiliki  pandangan bahwa pejabat negara yang menjadi terdakwa harus dihormati dan dilindungi. Padahal seharusnya pejabat negara maka wajib dihukum seberat-beratnya dan diadili sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Peraturan UU No. 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi memang mengatur ancaman hukuman untuk para koruptor seumur hidup, paling singkat 1 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara. Seharusnya hal ini tidak menjadi dalil untuk memilih hukuman paling ringan bagi para koruptor. Para penegak hukum harus adil dengan memberikan vonis atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tanpa memandang status mereka. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun