Perusahaan seharusnya melakukan peremajaan terhadap lahan yang sudah dibuka sebelumnya, bahkan hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. Peraturan meteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan, pemberian pelayanan dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara efisien dan berkelanjutan melalui peremajaan kebun kelapa sawit.
Namun selama ini, perusahaan enggan melakukan peremajaan lahan dikarenakan alasan ekonomi. Mereka lebih memilih membuka hutan dikarenakan bisa mendapatkan kayu dan lahannya mudah ditanami kembali. Walhasil, deforestasi hanya akan menguntungkan para pemilik modal.
Beragam Pro dan Kontra akan terus bergulir menanggapi konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga guna menghentikan berbagai tudingan miring terkait rencana tersebut, diperlukan penjelasan secara rinci serta transparansi yang dilakukan oleh pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI