Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Sosial Perbuatan Amoral

30 April 2020   18:44 Diperbarui: 30 April 2020   18:39 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari terakhir selain pemberitaan seputar Coronavirus Disease (Covid-19) di Banyuwangi, upaya kepolisian mengungkap kasus amoral juga menjadi atensi. Masih lekat diingatan kita tentunya, akhir Mei tahun lalu. Dimana aksi amoral oknum YouTuber di Banyuwangi, berinisial MR (23) disebarkan temannya dan menjadi konsumsi publik.

Seakan tidak belajar dari kesalahan itu, ia justru kembali melakukan hal yang serupa. Bahkan yang jadi ironi, video tersebut disebarkan oleh tersangka. MR (23) menyebarkan video amoral dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Hingga pada akhir maret lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan pasal berlapis. (Radar Banyuwangi. Edisi Kamis 26 Maret 2020)

Landasan hukum yang digunakan ialah pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selain itu tersangka juga bisa dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Nahasnya, alasan pelaku menyebar video saat diintrogasi polisi agar dirinya lebih tenar sebagai YouTuber. Namun sayang, upaya tersebut justru membuat ia kembali berurusan dengan polisi. Hingga saat ini ia masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan pihak kepolisian guna melengkapi berkas persidangan.

Kasus Serupa

Tidak hanya MR, akhir maret lalu Polresta Banyuwangi juga menangkap seorang pemuda berinisial AT (23) asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran karena melakukan aksi serupa. 

Modus yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sejumlah uang, namun syaratnya harus melakukan panggilan video yang menampilkan ketelanjangan korbannya.

Kedok tersangka ini terbongkar, setelah korban berinisial NA (21) melaporkan ke pihak kepolisian karena merasa diancam oleh tersangka. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, jika berdasarkan pengakuan korban di hubungi oleh tersangka dengan panggilan video melalui ponsel.

Setelah korban terperdaya, pelaku mengancam menyebarkan rekaman video ketelanjangan tersebut ke jejaring media sosial. Kini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus amoral tidak hanya berhenti sampai disitu saja, medio april ini Radar Banyuwangi kembali menurunkan tulisan perbuatan amoral yang memanfaatkan jejaring media sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun