Seakan tidak belajar dari kesalahan itu, ia justru kembali melakukan hal yang serupa. Bahkan yang jadi ironi, video tersebut disebarkan oleh tersangka. MR (23) menyebarkan video amoral dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Hingga pada akhir maret lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan pasal berlapis. (Radar Banyuwangi. Edisi Kamis 26 Maret 2020)
KEMBALI KE ARTIKEL