Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Bekerja Sama dengan Swasta, Efektif atau Tidak?

13 Mei 2020   11:13 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kewajiban suatu negara untuk dapat memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik yang layak untuk rakyatnya membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur dan membahas mengenai pelayanan publik, yaitu terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan pelayanan publik. 

Pelayanan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah pelayanan barang publik serta jasa publik yang meliputi pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, komunikasi, sumber daya alam, dll.

Pengupayaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mampu menyediakan pelayanan publik yang baik dan layak pasti akan menemukan berbagai kendala dari segi pembiayaan karena pemerintah tentu mengalami keterbatasan dana yang dimiliki dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena nilainya yang kecil dan tidak mampu membiayai berbagai proyek garapan yang telah direncanakan sebelumnya. 

Oleh sebab itu pemerintah harus mengambil langkah tepat dan cerdas untuk mencari dana melalui pembiayaan alternatif agar proyek pembangunan infrastruktur, baik infrastruktur ekonomi atau infrastruktur sosial dapat terlaksana dan mampu menyediakan pelayanan publik yang layak. 

Di samping itu keberadaan infrastruktur juga dinilai mampu membawa pengaruh besar dalam menggerakan perekonomian negara Indonesia ke arah yang lebih baik, sehingga tidak jarang infrastruktur disebut sebagai prasarana dasar ekonomi.

Semua orang terus menerus menyuarakan tuntutan untuk mendesak pihak terkait guna meperbaiki kualitas infrastruktur yang ada. Lantas apakah pengertian dari infrastruktur dan apa saja komponen yang termasuk dalam lingkup infrastruktur? 

Infrastruktur merupakan suatu sistem yang diciptakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik dalam dalam sisi sosial dan ekonomi. 

Infrastruktur merupakan sesuatu yang dapat dilihat dengan mata ada juga yang hanya dapat dinilai atau dilihat dari kualitasnya, contohnya adalah pembangunan jalan tol serta pembangunan sistem jaringan komunikasi.

Sedangkan komponen-komponen yang termasuk dalam lingkup infrastruktur pun bermacam-macam, mulai dari jalur kereta api, penyediaan air bersih, pembangunan sekolah dalam rangka menunjang aspek pendidikan, sistem jaringan telekomunikasi, bandara, terminal, transportasi, gas alam, dan masih banyak lagi.

Terdapat banyak sekali komponen dari infrastruktur, maka tidak heran jika memang keberadaan infrastruktur dari segi kualitas dan kuantitas sedikit banyak akan menimbulkan suatu perubahan yang berarti bagi kehidupan manusia di suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun