Oleh Farah Nisrina Najla
Universitas Negeri Islam Sultan Syarif Kasim Riau
Di era transformasi digital, perangkat lunak (software) menjadi tulang punggung berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga industri kreatif. Namun, maraknya pembajakan software di Indonesia menjadi tantangan besar yang menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi teknologi.
Menurut data dari Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 86%, menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa dari 100 perangkat lunak yang digunakan, 86 di antaranya adalah hasil pembajakan.
Salah satu contoh nyata dampak pembajakan adalah kasus yang dialami oleh Tekla, perusahaan pengembang perangkat lunak BIM (Building Information Modeling). Tekla mengalami kerugian hingga Rp20 miliar sebagai akibat dari pembajakan software mereka di Indonesia. Perangkat lunak bajakan ini digunakan oleh perusahaan lokal dan internasional tanpa izin resmi.
Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah tindakan nyata untuk memerangi pembajakan software yang masih marak terjadi. Salah satu upaya utama adalah penegakan hukum, menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yang mewajibkan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pembajakan, termasuk hukuman pidana dan denda hingga Rp1 triliun. Selain itu, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan BSA dan polisi secara aktif melakukan tindakan hukum di lokasi yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Tak hanya mengandalkan hukum dan razia, pemerintah juga terus mendukung pendidikan publik. Dalam berbagai media, kampanye kesadaran tentang pentingnya menggunakan software legal dan bahaya software bajakan digencarkan. Hak kekayaan intelektual juga dipelajari.
Untuk menekan angka pembajakan software, diperlukan pendekatan yang holistik. Salah satunya adalah melalui peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang literasi digital serta dampak hukum dan sosial dari pembajakan. Selain itu, pemerintah dan pihak terkait perlu memperluas akses terhadap software legal, misalnya dengan mendorong penggunaan perangkat lunak open-source dan menyediakan versi berbiaya terjangkau bagi pelajar maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini juga perlu didukung oleh kolaborasi multisektor, melibatkan pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan ekosistem teknologi yang sehat dan inovatif.
Kemajuan ekonomi digital di Indonesia dihalangi oleh pembajakan software. Dengan penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang baik, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, diharapkan praktik pembajakan akan dikurangi. Ini akan mendorong pertumbuhan industri teknologi yang stabil dan berdaya saing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI