Mohon tunggu...
Farah LutfiahSaningtyas
Farah LutfiahSaningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

gorgeous!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Mengatur tentang Perlindungan Hukum bagi Wanita yang Bekerja pada Malam Hari

29 September 2022   23:41 Diperbarui: 30 September 2022   08:17 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri-industri baru berkembang dengan cepat sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat juga tentunya menimbulkan peluang dan kesempatan orang untuk mendapatkan pekerjaan bagi pria maupun wanita. Partisipasi wanita dalam pembangunan ekonomi termasuk pengawasan dan perlindungan tenaga kerja wanita. Peningkatan partisipasi tenaga kerja wanita dipengaruhi oleh sumber keluarga yang kemudian dengan segala keterbatasan masuk kedunia kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Jika dilihat dari aturan yang diterapkan saat ini dalam pasal 5 Undang undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adanya perlindungan didalamnya yang berbunyi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” didalam pasal ini sudah jelas bahwa dapat membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi wanita di semua bidang pekerjaan, tanpa adanya paksaan dan dapat bekerja dengan baik. Setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

Konverensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita telah diratifikasi pemerintah dalam Undang – Undang No. 7 tahun 1984 mengatur tentang perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan pada pekerja wanita, antara lain sebagai berikut :

1. Hak atas cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Hak untuk menerima gaji yang sama dengan laki – laki untuk jenis dan pekerjaan yang sama.

3. Keamanan social.

Pengaturan pekerja wanita dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengalami banyak perubahan terkait tentang ketentuan yang semula melarang perempuan bekerja di malam hari, kecuali pekerjaan yang harus dilakukan oleh perempuan. Kehidupan pada saat ini sudah saatnya untuk wanita memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pengusaha yang mempekerjakan wanita pada malam hari, wajib mentaati peraaturan yang sudah diatur dalam pasal 76 undang – undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi :

1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.

2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.

3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:

       a. Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

       b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Dalam Pasal 76 menjelaskan bahwa pekerja yang tidak memenuhi usia yang ditentukan (kurang dari 18 tahun) tidak diperkenankan bekerja sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini, dimana yang dimaksudkan agar keamanan dari pekerja wanita di malam hari dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Pekerja yang sedang hamil pun diatur pula dalam pasal ini, dimana keterangannya tidak berbeda dengan pasal 76 ayat (1), karena mengingat kesehatan kandungan dari pekerja, dimana menurut penjelasan ayat ini waktu tersebut tidak disarankan oleh dokter karna membahayakan bagi wanita hamil.

Pekerja yang bekerja sebelum waktu yang ditentukan harus mendapatkan Fasilitas antar dan jemput, hal tesebut jelas diatur dalam pasal 76 ini. Hal tersebut dikarenakan pada waktu tersebut belum terdapat kendaraan umum dan waktu tersebut rawan terjadi kejahatan. Keseluruhan dari pasal tersebut memuat tentang keselamatan dari pekerja wanita di malam hari yang merupakan bagian dari hak pekerja.

Perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja khususnya pada malam hari dalam hukum positif saat ini relatif terdapat pelanggaran. Hal ini dikarenakan masih terdapat perusahaan-perusahaan, yang mempekerjakan perempuan dengan waktu kerja yang melebihi waktu yang ditentukan oleh undang- undang dan mengkesampingkan prosedur perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan di Indonesia belum cukup memadai. Karena masih terdapat hak- hak tenaga kerja perempuan di Undang-undang No. 13 Tahun 2003, yang apabila dilanggar oleh pengusaha belum ada ketentuan sanksinya. Maka sudah seharusnyalah terdapat peraturan daerah yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan HAM terhadap tenaga kerja perempuan.

Penulis : 

Farah Lutfiah Saningtyas (Mahasiswa Fakulta Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun