Mohon tunggu...
fanny s alam
fanny s alam Mohon Tunggu... -

Pengelola Bandung's School of Peace Indonesia (Sekolah Damai Mingguan Indonesia Bandung) dan penggiat komunitas di kota Bandung untuk kota yang ramah bagi semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Isu HAM

5 Februari 2018   12:08 Diperbarui: 5 Februari 2018   12:14 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Fanny S Alam

Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung

Tahun politik 2018 ditandai oleh pilkada, yang akan segera dimulai. Spekulasi mengenai siapa kandidat gubernur, wakil gubernur, walikota hingga wakil walikota masih beredar secara acak sebelum pada waktunya diumumkan nanti. Wajar hal ini pun menimbulkan pertanyaan karena diyakini pilkada di provinsi mana pun dinilai akan "panas" akan persaingan yang timbul kedepannya. Sementara itu, banyak pula yang mulai menyatakan harapan-harapannya terhadap siapapun kandidat pemimpin beserta wakilnya di pilkada ini.

Di banyak provinsi, peta politik melingkupi beberapa isu signifikan, mulai dari kepemimpinan yang berbasis kedaerahan, sosio ekonomi, serta masuk ke lingkup agamis melihat faktor pemeluk agama terbanyak di setiap provinsi. Semua isu ini digodok sedemikian rupa sehingga menjadi 'selling points' bagi para kandidat pemimpin dalam program-program kampanyenya. Akan tetapi, satu yang sering luput dari perhatian para kandidat pemimpin dalam pilkada nanti, yaitu isu hak asasi manusia (HAM).

Sebagai contoh, Jawa barat sudah kedua kalinya mengalami peningkatan kasus HAM secara signifikan dari tahun 2016-2017, menyoal peraturan daerah yang diskriminatif terhadap hal kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama. Di tahun 2016, tercatat 20 peraturan daerah yang berhubungan dengan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di daerah- daerah seperti Bekasi, Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Kuningan dan peningkatannya terjadi di tahun 2017 silam menjadi total 46 kebijakan di daerah-daerah yang sama. Masalah-masalah sama yang terjadi berhubungan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini meliputi izin pendirian rumah ibadah, pembentukan organisasi keagamaan, serta perolehan status keagamaan.

Hal ini dikemukakan oleh koordinator desk kebebasan beragama dan berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik. Hal ini tentunya berimbas kepada meningkatnya budaya sektarian karena diangkat oleh pemda-pemda setempat dan menyebar ke masyarakat. Peningkatan kasus-kasus HAM berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan, selain karena ketidaktegasan pemda setempat dan aparat hukum untuk menindak secara serius kelompok-kelompok intoleransi di daerah, juga disebabkan karena luputnya introduksi politik identitas, yang menjadi kunci bagaimana pemerintah, terutama di daerah seharusnya melakukan integrasi politik identitas dengan isu HAM yang menjadi hal sentral dalam pelaksanaan pilkada karena para pemilih kandidat pemimpin merupakan masyarakat yang beragam dari kondisi sosial, ekonomi,budaya, agama dan kepercayaan, sehingga wajar pada akhirnya ketika para pemilih ingin memilih kandidat yang dapat mewakili aspirasi dan kepentinganya (S. Alam, Fanny 2017)

Ini yang seharusnya menjadi perhatian bersama bagi para kandidat pemimpin yang akan bertarung dalam pilkada tahun ini. Sepenting apa seharusnya para kandidat memasukkan isu HAM dalam kampanye politik hingga menjadi program politiknya bagi masyarakat jika terpilih kemudian?

Isu HAM dalam Politik

Provinsi-provinsi di Indonesia dengan kondisi masyarakat yang beragam dari hal sosio, budaya, ekonomi, serta agama, memiliki kerentanan tinggi akan isu-isu sektarian yang dilancarkan oleh para kandidat pemimpin dalam pilkada. Tentunya kita tidak mengharapkan hal ini terjadi sehingga masyarakat pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif berdasarkan kapasitas yang dimiliki para kandidat.

Politik dalam pemerintahan suatu daerah maupun negara tidak dapat melepas isu HAM karena isu ini merupakan hak dasar yang dimiliki masyarakat dan memerlukan akomodasi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Para kandidat sudah seharusnya mempraktekkan pemetaan politik melalui politik identitas yang menyangkut HAM terutama bagi kelompok-kelompok minoritas sehingga hak politik dan dasar mereka tidak terabaikan (S. Alam, Fanny, 2017).

Keberagaman masyarakat indonesia yang sangat terlihat dari sisi budaya dan agama serta kepercayaan lokal menuntut para kandidat pemimpin daerah harus mampu mengakomodasi kepentingan mereka dalam skala yang lebih kecil maupun skala yang lebih besar, contohnya dalam kehidupan berpolitik. Dalam kacamata HAM, beragama dan berkepercayaan merupakan hak dasar manusia yang tidak boleh dipungkiri keberadaannya serta harus mendapatkan proteksi dari negara dan juga daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun