Mohon tunggu...
Fani Hestiana S
Fani Hestiana S Mohon Tunggu... Freelancer - long life learner.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Legalitas Praktik Mandiri Perawat Profesional

25 Mei 2019   14:18 Diperbarui: 25 Mei 2019   15:25 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Keperawatan sebagai suatu profesi yang telah memiliki legalitas hukum, kode etik, dan organisasi profesi tentu memiliki landasan untuk bertindak dalam melakukan sesuatu. Fungsi adanya organisasi profesi salah satunya yaitu mengeluarkan dan memberikan izin praktik kepada perawat sebagai upaya mendukung kualitas pelayanan perawatan di bidang kesehatan.

Seperti yang dikatakan oleh Virginia Henderson (1978) bahwa perawatan adalah upaya membantu individu baik yang sehat maupun sakit untuk menggunakan kekuatan, keinginan, dan pengetahuan yang dimilikinya agar seorang individu mampu melaksanakan aktivitas sehari-hari, sembuh dari penyakit atau meninggal dunia dengan keadaan tenang. Oleh sebab itu, pemberian izin praktik kepada perawat merupakan bagian dari pengimplementasian upaya kesejahteraan kesehatan dalam masyarakat melalui praktik yang mampu mengupayakan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Legalitas mengenai praktik mandiri bagi perawat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Bab IV Pasal 19 tentang izin praktik. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum, dijelaskan bahwa praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan. Tindakan yang dilakukan dalam praktik keperawatan merupakan tindakan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan batasannya pada praktik individu maupun kelompok.

Adanya legalitas atau hukum dapat membantu perawat dalam menentukan batas kewenangan tindakan dan membantu perawat dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan memposisikan perawat memiliki akuntabilitas di bawah payung hukum (Kozier, et. al., 2016). Adanya hukum akan mengatur perilaku hubungan antar sesama manusia, baik secara interpersonal antara individu dengan individu, manusia dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Legalitas praktik mandiri bagi perawat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dijelaskan mengenai peraturan-peraturan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan seluruh anggota masyarakat, dan juga akan melibatkan beberapa instansi terkait pemberi pelayanan kesehatan (medical providers) seperti perawat dan dokter dan penerima kesehatan seperti masyarakat.

Masalah yang terjadi di banyak kalangan perawat yaitu kurangnya keberanian untuk membuka praktik mandiri karena pemahaman mengenai prosedur dan aspek legal yang berlaku masih terbatas. Padahal, UU No. 38 Tahun 2014 telah dengan jelas menyebutkan bahwa hal ini diperbolehkan untuk dilakukan oleh perawat.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang perawat dapat membuka praktik keperawatan yaitu seorang perawat harus memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di wilayah kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya.

Selain itu, seorang perawat juga perlu memasang papan nama Praktik Keperawatan sebagai identitas dan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.38 Tahun 2014 Pasal 21. Ketua Dewan Pegurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Timur, mengatakan bahwa perawat yang memiliki legalitas praktik mandiri keperawatan jumlahnya masih sangat sedikit karena sebagian besar masih dikordinir oleh suatu institusi kesehatan seperti rumah sakit dalam bentuk homecare.

Praktik Mandiri Keperawatan seringkali dianggap membuka praktik yang kurang lebih sama dengan dokter. Padahal, standar asuhan dan diagnosis yang digunakan berbeda. Diagnosis keperawatan yang digunakan merupakan dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai peningkatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan klien pada tahap yang lebih lanjut (PPNI, 2005).

Di Indonesia, seringkali terjadi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh banyak tenaga kesehatan yang menimbulkan munculnya fenomena "grey area" pada berbagai jenjang antar sesama profesi maupun dengan profesi lain yang masih sulit diminimalisir keberadaannya. Fenomena ini memunculkan kurangnya kepercayaan dari masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik mandiri tenaga kesehatan. Kabar baiknya, perawat berhasil memenuhi persyaratan sehingga berhasil melakukan izin praktik keperawatan, karena keperawatan sangat penting bukan hanya untuk diri perawat sendiri, akan tetapi juga kepada masyarakat atau klien sebagai pihak yang mendapatkan asuhan keperawatan yang profesional.

Dalam melakukan praktik keperawatan, perawat profesional juga dihadapkan pada adanya tanggung jawab terhadap bahaya yang mungkin akan muncul karena kelalaian tindakannya. Hal ini membuat adanya tanggungan yang dibebankan kepada perawat karena kelalaian dan kecerobahannya dalam praktik.

Kelalaian ini dapat ditempuh melalui jalur hukum dengan kriteria tuntutan malpraktik pada perawat karena adanya kesalahan fatal, ceroboh, sangat tidak cermat, keterlaluan (culva lata), melakukan sesuatu yang tidak wajar secara ekstrem, terindikasi adanya unsur kesengajaan (intestional), motifnya jelas dan secara sadar dilakukan, dan memenuhi unsur pidana. Salah satu hukum yang dapat digunakan untuk menggiring perawat ke ranah hukum akibat kelalaiannya yaitu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian/perlukaan.

Nilai-nilai praktik mandiri perawat yang harus dimiliki yaitu nilai intelektual yang tinggi, komitmen terhadap profesi, otonomi dan kendali diri, serta tanggung gugat perawat. Tanggung gugat perawat adalah bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu, serta konsekuensinya (Kozier, 2011). Nilai-nilai ini harus dikuasai agar perawat senantiasa menghargai klien dengan melakukan pendekatan kepada klien, dapat digunakan untuk menghormati martabat absolutnya (Alligood, 2014). Sehingga, apabila nilai-nilai ini dapat dikuasai dengan baik pada pembukaan praktik mandiri perawat yang masih membuat banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai apa saja keistimewaan yang ditawarkan dibanding dengan profesi kesehatan lain, justru akan memudahkan langkah perawat untuk mengembangkan praktik mandirinya.

Dalam praktik mandiri keperawatan, perawat dapat secara langsung melakukan diagnosis kepada pasien tanpa perlu mendapat atau menunggu perintah dari seorang dokter. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh perawat karena melanggar batas kewenangannya. Salah satu contoh dari hal-hal tersebut yaitu perawat tidak boleh melakukan tindakan operasi medis. Akan tetapi, untuk penanganan kasus penyakit yang masih ringan, boleh secara langsung dilakukan tindakan.

Dengan demikian, apabila dilihat dari sisi regulasi yang berlaku dan telah dikeluarkan oleh institusi terkait, perawat sangat bisa untuk membuka praktik mandiri keperawatan karena dijamin keberadaannya oleh hukum. Perawat yang bergerak dalam bidang entrepreneurship merupakan salah satu terobosan yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing perawat dalam menghadapi tantangan global dan menyongsong hadirnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Seluruh aspek dalam keperawatan dapat dijadikan bisnis karena sifatnya sebagai penyedia kebutuhan pasien. Apabila kebutuhan tersebut dapat disediakan oleh praktik mandiri perawat, maka akan menjadi sangat efektif dan efisien karena masyarakat tidak harus pergi lebih dahulu ke rumah sakit.

Cara yang dapat dilakukan untuk berdirinya sebuah tempat praktik mandiri perawat dimulai dari keberanian seorang perawat itu sendiri. Karena, membuka praktik mandiri berarti langsung bersentuhan dengan keselamatan pasien dan juga secara teknis administratif. Selain itu, ide dan jenis perawatan harus dipikirkan dengan baik serta sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasai agar dapat meminimalisir terjadinya dilemma etik karena kurangnya kemampuan analisis pada masalah klien yang tidak jelas, sehingga penyelesaiannya pun menjadi tidak jelas.

Selain itu, peluang adanya tuntutan hukum karena malpraktik juga dapat diminimalisir. Apabila terkendala dengan masalah finansial, seorang perawat dapat bergabung bersama dengan perawat lainnya yang masih berada dalam satu wilayah untuk bersama-sama membuka praktik mandiri. Oleh sebab itu, pembukaan praktik mandiri perawat dapat menjadi suatu acuan bagi perawat agar lebih kompetitif dan secara langsung dapat turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Alligood, M. R., (2014). Nursing Theorists and Their Work. St. Louis, Missouri: Elsevier.

Berman, A., Snyder, S. J., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concept, Process, and Practice (10th ed.). New Jersey:Pearson Education.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Jakarta, DKI: DPR RI. Diakses dari https://www.persi.or.id/images/regulasi/uu/uu382014.pdf

Kozier. (2011). Fundamental of nursing: concepts,process,and practice. Jakarta: kedokteran: EGC

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2005). Standar Praktik Keperawatan Indonesia. Jakarta, DKI: PPNI. Diakses dari http://www.inna-ppni.or.id

Presiden Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 359. Jakarta, DKI: Presiden RI. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540590a5693a1/yurisprudensi-kealpaan dalam-pasal-359-kuhp

Presiden Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 360. Jakarta, DKI: Presiden RI. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540590a5693a1/yurisprudensi-kealpaan dalam-pasal-359-kuhp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun