Mohon tunggu...
Fani Hestiana S
Fani Hestiana S Mohon Tunggu... Freelancer - long life learner.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Legalitas Praktik Mandiri Perawat Profesional

25 Mei 2019   14:18 Diperbarui: 25 Mei 2019   15:25 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2005). Standar Praktik Keperawatan Indonesia. Jakarta, DKI: PPNI. Diakses dari http://www.inna-ppni.or.id

Presiden Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 359. Jakarta, DKI: Presiden RI. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540590a5693a1/yurisprudensi-kealpaan dalam-pasal-359-kuhp

Presiden Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 360. Jakarta, DKI: Presiden RI. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540590a5693a1/yurisprudensi-kealpaan dalam-pasal-359-kuhp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun