Kajian Teoritik
1. Hak untuk Berdemonstrasi
*Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights (Pasal 19 & 20), setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai.
*Namun, kebebasan ini dibatasi oleh syarat "tidak merugikan hak orang lain" dan menjaga ketertiban umum.
2. Anarkisme dalam Demonstrasi
*Teori Relative Deprivation (Ted Gurr, 1970) menjelaskan bahwa anarkisme muncul saat ada jurang antara harapan sosial-ekonomi dan realitas.
*Namun, anarkisme sering "ditunggangi" oleh provokator, baik dari dalam negeri maupun aktor asing, sehingga motif politik atau ekonomi lebih dominan daripada sekadar ekspresi kecewa.
3. Contoh Global Demonstrasi Damai
*India: Gerakan non-kekerasan Mahatma Gandhi melawan kolonialisme Inggris.
*Amerika Serikat: Civil Rights Movement oleh Martin Luther King Jr. dengan prinsip non-violence.
*Hong Kong (2019): meski ada bentrokan, mayoritas massa awalnya duduk diam di jalanan dengan poster dan orasi.