Penggunaan AI dalam pembuatan undang-undang oleh Uni Emirat Arab mencerminkan ambisi besar negara itu untuk menjadi pemimpin global dalam inovasi digital
Uni Emirat Arab (UEA) kembali mencuri perhatian dunia dengan gebrakan inovatifnya.Â
Negara kaya minyak yang dikenal sangat terbuka terhadap teknologi ini kini sedang mengembangkan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu merancang undang-undang.Â
Langkah ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan legislatif global dan memunculkan berbagai respon, mulai dari kekaguman hingga keraguan.Â
Tapi... apakah benar AI mampu menangkap kompleksitas moral, etika, dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah?
Alasan UEA Menerapkan AI dalam Legislasi
*Efisiensi dan kecepatan: Proses legislasi tradisional bisa sangat lambat, sedangkan AI mampu menganalisis ribuan dokumen hukum, preseden, dan masukan publik dalam waktu singkat.
*Data-Driven Decision Making:Â AI memungkinkan pembuatan kebijakan yang berbasis data dan statistik, meminimalkan subjektivitas dan bias politik.
*Modernisasi Hukum:Â UEA ingin menjadi pionir dalam modernisasi sistem hukum agar selaras dengan dunia digital dan industri 4.0.