Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Wong Cilik Dihantui Hilangnya Listrik 450 VA dan Gas Melon

20 September 2022   10:11 Diperbarui: 20 September 2022   10:20 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabung gas melon yang diwacanakan diganti kompor listrik (pic: merdeka.com)

Setelah kenaikan BBM kini wong cilik negeri ini kembali dibayangi wacana penghapusan daya listrik 450 VA dan konversi gas 3 kg ke kompor listrik   

Wacana pemerintah yang terbaru benar-benar sangat mengagetkan. Bagaimana tidak, belum habis spot jantung rakyat kecil setelah kenaikan harga BBM, tiba-tiba kembali dikejutkan dengan wacana berikutnya, yakni rencana penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA) dan tabung gas melon 3 kg. Tentu saja bukan kejutan menyenangkan bagi wong cilik, karena kian menambah berat beban ekonomi mereka.

Rencana pemerintah tersebut tercetus saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diusulkannya penghapusan daya daya listrik kelompok rumah tangga miskin 450 VA diganti  900 VA, dengan alasan utamanya untuk lebih memanusiakan wong cilik.

Penghapusan listrik 450 VA tanpa koordinasi DPR?

Daya listrik 450 VA dinilai memang sangat kecil, sebab apabila dipakai untuk pemakaian barang-barang elektronik jelas tidak kuat. Selain itu, alasan lain yang dikemukakan adalah demi membantu penyaluran listrik PLN yang surplus (over supply). Sehingga Banggar menyebut DPR dan pemerintah telah bersepakat menaikkan daya listrik bagi pelanggan 450 VA menjadi 900 VA.

Satu hal mengherankan dari keputusan pemerintah ini adalah tidak adanya koordinasi dengan Komisi VII DPR RI yang menangani bidang energi dalam hal wacana penghapusan listrik 450 VA. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kemampuan bernegosiasi dengan pihak pembangkit listrik swasta (IPP) untuk mengerem tambahan pembangkit baru dalam upaya menekan surplus listrik.

Hal tersebut membuat Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah agar lebih cermat dan komprehensif dalam mengambil kebijakan untuk mengatasi  (over supply) PLN. Jikalau pemerintah tetap memutuskan listrik 450 VA dihapus dan mengalihkannya ke daya 900 VA, maka subsidi listrik tetap harus diberikan. 

Masalah penghapusan daya listrik 450 VA dengan menggantinya ke 900 VA yang katanya memanusiakan wong cilik tak semudah itu. Jika hanya menaikkan atau mengganti saja, dan setelah itu wong cilik tidak terbebani tidak menjadi masalah. Namun bila penghapusan daya listrik rendah tersebut justru membuat tagihan listrik kian membengkak, tentu saja membawa permasalahan baru bagi rakyat kecil.

 Di satu sisi memang terlihat manusiawi, memang baik, terkesan membantu memanusiakan wong cilik agar dapat memakai listrik untuk barang-barang elektronik tanpa harus kebingungan 'byar pet'. Namun di balik semua itu, pasti ada resiko yang mengikuti, yakni kenaikan pembayaran. Jika membayar daya 450 VA saja rakyat kecil sering nunggak, apalagi bila berubah ke daya lebih tinggi. 

Akan lebih bijak bila wacana pemerintah menghapus daya listrik 450 VA, namun tarif baru yang dibayarkan pada daya listrik 900 VA sama dengan pembayaran seperti saat 450 VA. Ini baru dinamakan tidak membebani wong cilik yang sudah hidup susah. Sebab bila justru wong cilik harus menanggung besarnya pembayaran tanpa subsidi, sama saja dengan pemerintah memaksakan wong cilik membeli listrik yang over supply. Bukankah pemerintah tidak boleh lalim terhadap rakyatnya?

Over Supply listrik beban wong cilik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun