Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Harus Perjanjian Pranikah?

19 Agustus 2022   16:13 Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:30 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menikah (pic: 29secrets.com)

Karena merasa tidak tahu apa yang akan terjadi kelak di masa datang, sehingga melahirkan beragam ketakutan dan kekhawatiran terhadap kehidupan pernikahan, akibatnya ditempuh cara mudah membuat perjanjian pranikah.

Ketidakpercayaan pada pasangan

Banyak pasangan yang melakukan perjanjian pranikah menolak apa yang dilakukannya sebagai bentuk ketidakpercayaan pada pasangan, namun kenyataan di lapangan memang hal tersebut dilakukan karena memang tidak mempercayai pasangan sepenuhnya.

Praktis menjalani hidup

Banyak orang tak menginginkan hidup yang terlalu rumit, sehingga dalam menjalani pernikahan pun ditempuh dengan perjanjian pranikah, demi menjaga segala sesuatu yang akan menyulitkan hidupnya.

Saat seseorang telah jatuh cinta dan siap berkomitmen, maka ia tetap menginginkan keutuhan cinta, sementara dia juga tidak mau kehilangan harta yang biasanya terjadi di luar prediksi, sehingga dia berusaha mengatasi masalahnya sejak awal, sehingga terhindar dari hal yang rumit.

Menghindari hak-hal yang tidak diinginkan

Bagi pasangan yang telah cukup matang untuk melakukan komitmen pernikahan, pastinya ingin segala seduatu yang telah dimilikinya tetap terjaga tanpa harus kehilangan. Demikian juga dengan kekasih yang dimiliki, namun terkadang terjadi hal yang tidka diinginkan, sehingga membuat seseorang bertindak rasionil untuk menghindari hal tersebut.

Beberapa alasan yang telah disebutkan di atas biasanya membuat seseorang bertekat melakukan perjanjian pranikah dahulu sebelum menjalani biduk pernikahan. 

Walau terkadang hal tersebut sepintas bertentangan dengan budaya timur yang menjaga etika dan perasaan calon pasangan, namun kenyataan di lapangan yang sering terjadi, disertai pola pikir masyarakat yang cenderung kebarat-baratan dan rasionalistis, keinginan untuk melakukan perjanjian pranikah memang tak selamanya bisa disalahkan.

Demi menjaga perasaan pasangan saat membuat perjanjian pranikah, tampaknya beberapa hal ini perlu dipertimbangkan dalam pembuatan perjanjian pranikah, sebagaimana dikutip dari Mike Rini (dalam Faradz, 2008: 251) yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun