Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Harus Perjanjian Pranikah?

19 Agustus 2022   16:13 Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:30 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menikah (pic: 29secrets.com)

Banyak orang beranggapan bahwa perjanjian pranikah dapat menyelamatkan harta bendanya kelak, namun kenyataannya terkadang semua tak berjalan sesuai yang diharapkan. 

Beberapa contoh kasus menunjukkan ada orang-orang tertentu yang harus kehilangan hampir seluruh hartanya saat perceraian karena ketidakcermatan dalam membuat perjanjian pranikah. 

Seperti perceraian beberapa pesohor di negara Paman Sam, atau juga selebritas di negeri ini, yang sangat dimabuk cinta hingga menikahi wanita impiannya, namun perjalanan cinta kandas di tengah jalan hingga berakhir pada perceraian, namun saat sidang perceraian malah mengalami kekalahan dalam perjanjian pranikah, akibatnya harus memberikan hampir seluruh harta kekayaan hasil jerih payahnya sendiri pada wanita impiannya. 

Bila yang sudah membuat perjanjian pranikah saja keadaan hartanya berantakan, bagaimana pula yang tanpa perjanjian pranikah? Meskipun memang ada juga mereka yang kehidupannya normal-normal saja tanpa perjanjian pranikah.

Dus, seberapa pentingnya sih perjanjian pranikah?

Sebagaimana dikutip dari Jurnal Dinamika Hukum Vol.8 Haedah Faradz, disebutkan bahwa perjanjian pranikah sangat diperlukan bila calon pasangan suami istri menghadapi kondisi seperti: 

  1. Adanya sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak.
  2. Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar.
  3. Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, perjanjian dibuat agar pihak lain tidak tersangkut apabila pihak lainnya pailit.
  4. Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum kawin dan hendak bertanggung jawab sendiri.

Alasan orang melakukan perjanjian pranikah

Perjanjian pranikah dimaksudkan sebagai alat perlindungan diri, semacam asuransi bagi orang yang memiliki kekhawatiran  terhadap masa depan. 

Banyak orang beranggapan bahwa perjanjian pranikah adalah isyarat ketidakpercayaan pada pasangan, memang pada kenyataannya memang seperti itu, sebab manusia tidak dapat memprediksi pernikahannya di masa datang, apakah langgeng atau kandas di tengah jalan.

Beberapa alasan yang membuat orang melakukan perjanjian pranikah:

Ketidakmampuan memprediksi masa depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun