Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Peleburan Lembaga Eijkman Sama Seperti Nasib KPK?

4 Januari 2022   21:19 Diperbarui: 4 Januari 2022   22:00 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Lembaga Eijkman (pic: republika.co.id)

BRIN harus memikirkan nasib para pegawai dan ilmuwan Eijkman usai adanya peleburan agar tidak ada kesan menyingkirkan seperti kasus TWK pegawai KPK beberapa waktu lalu

Tahun baru 2022 dikejutkan dengan salam perpisahan dari Tim Waspada COVID-19 Lembaga Eijkman (WASCOVE) karena melebur ke dalam  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sehingga mulai 1 Januari 2022, kegiatan deteksi COVID-19 di PRBM Eijkman diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.

Penyebab peleburan terjadi akibat integrasi Kemenristek dan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ke BRIN. Untuk kemudian status Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman berubah menjadi PRBM Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

Lembaga Eijkman dan nasib pemimpinnya di zaman Jepang

Lembaga Eijkman telah ada sejak zaman Belanda menguasai tanah air, pendirinya tentunya ilmuwan-ilmuwan besar Belanda. Hingga kemudian saat bercokolnya Penjajah Jepang di Indonesia, dr Achmad Mochtar merupakan pribumi pertama yang memimpin Lembaga Eijkman, namun wafat dipancung akibat difitnah tentara Jepang.

Dalam buku 'Eksperimen Keji Kedokteran Penjajahan Jepang: Tragedi Lembaga Eijkman dan Vaksin Maut Rmusha 1944-1945' karya Profesor J. Kevin Baird dari Oxford dan Direktur Eijkman era Presiden Soeharto, Sangkot Marzuki, dikemukakan bahwa dokter Achmad Mochtar dipaksa mengaku bersalah menyabotase vaksin penyebab tewasnya ratusan romusa di Klender. 

Buku yang berfokus pada hipotesis kecelakaan pembuatan vaksin TCD (tifus-kolera-disentri) penyebab 900 romusa di Kamp Klender tewas pada awal Agustus 1944 setelah menerima vaksin TCD, mereka kejang-kejang karena ternyata mengidap tetanus akut. Tidak main-main, Sangkot dengan dibantu J Kevin Baird  menghabiskan waktu hampir 65 tahun meneliti dan mengumpulkan data terkait kematian Mochtar.

Akibat tewasnya 900 romusa di Kamp Klender itu, Jepang menjadikan Mochtar beserta para ilmuwan lainnya sebagai kambing hitam dengan menangkap dan menyiksanya. Hingga kemudian, Mochtar rela mengakui tuduhan tersebut demi menyelamatkan kawan-kawan ilmuwannya. Akibatnya setelah 10 bulan dipenjara disertai siksaan tak manusiawi, Mochtar dipancung pada 3 Juli 1945 di sebuah pohon di Everald Ancol. Tragisnya keberadaan mayat Mochtar baru diketahui pada 2010.

Peleburan bukan tanpa syarat

LBM Eijkman dikenal sebagai lembaga penelitian pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran. Lembaga ini dulu bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Eijkman telah meneliti banyak hal, termasuk yang terkait penanganan pandemi COVID-19. Pada bulan September 2021, nama LBM Eijkman berubah menjadi Pusat Riset Biologi Molekular (PRBM-Eijkman)

Kini, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman telah dilebur ke dalam BRIN dengan alasan memperkuat kompetensi periset biologi mokuler di Indonesia. Meski kemudian nasib para ilmuwan yang menjadi peneliti hingga staf masih menjadi pertanyaan. 

LBM Eijkman selama ini bukanlah lembaga resmi pemerintah, melainkan hanya berstatus unit proyek di Kemenristek, itulah yang menjadi penyebab Pegawai Negeri Sipil (PNS) periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.

Sebagai lembaga yang sebelumnya berada di Kemenristek, LBM Eijkman tak sendiri, ada BPPT, LIPI dan lainnya yang juga melebur ke BRIN. Namun peleburan ini bukan tanpa syarat, sebab ada opsi sesuai status yang harus dijalankan, diantaranya adalah:

Bagi PNS Periset akan langsung menjadi PNS BRIN dan diangkat sebagai Peneliti.

Honorer Periset S3 berusia diatas 40 tahun harus mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

Honorer Periset S3 berusia kurang dari 40 tahun wajib mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Honorer Periset non S3, melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). yang tidak tertarik melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong.

Honorer non Periset, akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes sebagai pemilik aset.

Banyak harapan dititipkan masyarakat, sebab memori publik tidak menginginkan kejadian peralihan menuju ASN di LBM Eijkman akan bernasib sama seperti dipecatnya para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. 

Tiba saatnya BRIN harus memikirkan nasib para pegawai dan ilmuwan Eijkman usai adanya peleburan agar tidak ada kesan menyingkirkan, sebab nampaknya publik masih trauma dengan tragedi TWK beberapa waktu lalu. Belum lagi dibarengi sikap ngeyel  KPK yang tetap bersikukuh bahwa tes tersebut sah secara hukum, padahal Lembaga-lembaga kredibel di Indonesia seperti Komnas HAM dan Ombudsman menilainya sebagai cacat prosedur dan cacat hukum. Saat Lembaga -lembaga yang sangat dipercayai masyarakat  sudah dianggap angin lalu, sudah pasti akan menimbulkan sebuah tanda tanya besar dan luka mendalam bagi masyarakat.

Sehingga tidak bisa disalahkan lagi, ketika LBM Eijkman mengucapkan salam perpisahan melalui akun Twitter di awal tahun baru 2022 karena akan melebur ke dalam BRIN, mulailah publik mereka-reka dan bertanya-tanya akibat trauma masa lalu, jangan-jangan nasibnya sama seperti pegawai KPK?

Kini, publik sedang menantikan episode baru dari meleburnya  LBM Eijkman ke dalam BRIN, mereka berharap adanya kejelasan nasib sehingga tidak ada lagi yang terkatung-katung seperti nasib pegawai dan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun