Mohon tunggu...
Fajar Nugraha
Fajar Nugraha Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti

Aktivitas di Polnet yang merupakan lembaga kajian yang berfokus memonitoring dan analisis media online dengan menggunakan teknologi big data, untuk memberikan analisa tepat dan komprehensif terhadap kebijakan atau strategi politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Krisis Baru Pasca RUU HIP

9 Juli 2020   08:55 Diperbarui: 9 Juli 2020   09:20 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernyataan Mahfud ini direspon oleh kedua kelompok pro pemerintah dan yang menolak RUU HIP. Sikap Mahfud inilah salah satu yang membuat serangan dari kelompok yang menolak RUU HIP lebih fokus kepada DPR.

Untuk melihat keberagaan narasi, saya melihat dari daftar most retweeted status. Narasi percakapan yang muncul di dominasi oleh narasi yang menentang RUU HIP, yakni narasi penolakan terhadap RUU HIP, narasi PDIP sebagai pengusul RUU HIP dan narasi isu komunis atau PKI.

Narasi yang muncul dari cluster pro pemerintah yaitu narasi pemerintah tegas larang komunisme, narasi RUU HIP adalah usulan DPR dan narasi pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Narasi ini tergambar dalam hashtag yang digunakan #PemerintahTegasLarangKomunisme, #RUUHIPUsulanDPR dan #PemerintahTundaBahasRUUHIP.

Narasi yang sering dimainkan oleh kelompok yang menolak RUU HIP, menghadirkan narasi sikap tegas terhadap penolakan RUU HIP. Kelompok ini tidak secara langsung menyerang Presiden (Jokowi), tetapi serangan ditujukan untuk PDIP. Karena Jokowi bagian dari kader dan presiden yang diusung oleh PDIP.

Sedangkan narasi yang dimainkan oleh pendukung pemerintah, seolah tidak mau menggunakan narasi dukungan terhadap RUU HIP. Pendukung pemerintah lebih banyak melakukan pembelaan terhadap kicauan yang menyudutkan pemerintah melalui isu turunkan Jokowi dan komunis. Narasi yang dihadirkan oleh kelompok pendukung pemerintah lebih menegaskan pada RUU HIP ini ususlan DPR dan pemerintah tunda bahas RUU HIP. Pemerintah sangat tegas untuk melarang komunisme di Indonesia.

Kesimpulan

Pemerintah semestinya tidak membahas RUU yang menimbulkan kontroversi di publik. Indonesia memerlukan kerjasama warganya untuk bisa bersatu melawan virus corona. DPR harus bisa membaca respon publik yang akan ditimbulkan dari RUU HIP.

Trisila dan ekasila ini akan memunculkan sejarah lama perdebatan Pancasila. Tafsir Pancasila seolah akan dibawa pada versi pidato bung karno 1 Juni 1945. Padahal pancsaila yang sekarang buah dari kompromi antar tokoh bangsa pada 18 Agustus 1945. Jika kemudian tafsir ini akan dikembalikan lagi ke pidato 1 Juni 1945, maka ini akan memunculkan konflik baru.

Tumbuhnya konflik dalam proses komunikasi, terjadi akibat pelemparan pesan yang tidak memuaskan antara yang memberi pesan dan yang menerima. Besarnya penolakan dari warganet menunjukan pesan dari RUU HIP membuat ketidakpuasan publik, yang akan memunculkan konflik. Ditengah krisis Covid-19 pemerintah seharusnya melakukan komunikasi krisis bukan malah memunculkan komunikasi konflik.

Pemerintah perlu melakukan komunikasi krisis yang efektif demi membangun citra baik di mata masyarakat. Komunikasi krisis menurut Fearn-Banks merupakan proses dialog berkelanjutan antara organisasi (dalam hal ini pemerintah) dengan publik yang bertujuan menciptakan makna bersama dalam menghadapi ancaman.

Pesan terkait bagaimana seharusnya masyarakat menghadapi ancaman dari Covid-19 lah yang seharusnya terus dibangun, sehingga muncul semangat bersama untuk bisa menghadapi krisis Covid-19. RUU HIP ini bisa menimbulkan krisis baru ditengah krisis Covid-19 yaitu krisis komunikasi, yang akan menimbulkan sejumlah sentiment negatif di kalangan publik. Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan turun, yang menyebabkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan penanganan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun