Mohon tunggu...
Money

6 Hal Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah

7 Maret 2017   19:48 Diperbarui: 7 Maret 2017   20:08 42384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

4). Emiten obligasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

5). Nisbah harus disebutkan diatas.

b. Obligasi konvensional

1). Berdasarkan prinsip syariah.

2). Emiten bertindak sebagai debitur.

3). Pemegang obligasi sebagai kerditur.


4). Kegiatan usaha dalam emiten obligasi dibebaskan sehingga tidak ada batasan halal-haram.

5). Nnisbah mengikuti perkembangan suku bunga.

6. Reksa dana

a. Reksa dana syariah

1). Menggunakan akad wakalah dan mudharabah akan tetapi tetap memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang reksa dana syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun