b. Saham pada pasar modal konvensional
1). Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa menghiraukan halam-haram.
2). Menggunakan transaksi berbunga.
3). Mengandung transaksi spekulatif.
4). Saham dari semua perusahan baik aktivitas bisnisnya halal maupun haram.
5). Mengandung transaksi yang manipulative.
5. Obligasi
a. Obligasi syariah
1). Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
2). Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
3). Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!