Mohon tunggu...
fajar dwis
fajar dwis Mohon Tunggu... Buruh - nikmat mana lagi yg kau dustakan

cari selamat dunia dan akhirat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berakhirnya Raja Jamu yang Berujung Pailit

28 Januari 2020   08:55 Diperbarui: 28 Januari 2020   09:02 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengajuan kasasi ke MA dilakukan, lantaran pihak Nyonya Meneer menilai tak melanggar perjanjian perdamaian yang dibuat.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi putusan pailit PT Perindustrian Njonja Meneer (PT Nyonya Meneer). Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi  (Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017).

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally sebagaimana dikutip dari putusan salinan sidang.

Namun, dalam salinan putusan kasasi MA tersebut, dapat dibuktikan bahwa memang ada kelalaian dalam penuntasan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditur.

"Bahwa semestinya kalau termohon konsisten dan beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya, tentunya sudah ada pembayaran
yang harus dilakukan kepada para kreditur, termasuk kepada pemohon (sebagai kreditur) namun hal itu tidak dilakukan, sehingga membuktikan permohonan termohon tersebut hanya terkesan sebatas formalitas untuk menunda kewajiban pembayaran utangnya," lanjut Soltoni dalam salinan putusan.

Lantaran kasasi ditolak MA, kini Nyonya Meneer harus kembali melanjutkan proses kepailitan. Sebelumnya, salah satu tim kurator kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansyah mengatakan, akhir Maret nanti akan dilelang beberapa aset Nyonya Meneer senilai Rp 1,8 miliar.

Sebelumnya, salah satu tim kurator kepailitan PT Nyonya Meneer, Ade Liansyah mengatakan, nantinya akan ada lelang beberapa aset dari PT Nyonya Meneer, yang mencapai nilai nominal Rp 1,8 miliar.

"Sudah selesai untuk appraisal appraisal. Berupa furniture, mesin-mesin, dan ruko yang disita. Nilainya sekitar Rp 1,8 miliar, akan dilelang," Sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun