Pengajuan kasasi ke MA dilakukan, lantaran pihak Nyonya Meneer menilai tak melanggar perjanjian perdamaian yang dibuat.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi putusan pailit PT Perindustrian Njonja Meneer (PT Nyonya Meneer). Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi  (Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017).
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally sebagaimana dikutip dari putusan salinan sidang.
Namun, dalam salinan putusan kasasi MA tersebut, dapat dibuktikan bahwa memang ada kelalaian dalam penuntasan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditur.
"Bahwa semestinya kalau termohon konsisten dan beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya, tentunya sudah ada pembayaran
yang harus dilakukan kepada para kreditur, termasuk kepada pemohon (sebagai kreditur) namun hal itu tidak dilakukan, sehingga membuktikan permohonan termohon tersebut hanya terkesan sebatas formalitas untuk menunda kewajiban pembayaran utangnya," lanjut Soltoni dalam salinan putusan.
Lantaran kasasi ditolak MA, kini Nyonya Meneer harus kembali melanjutkan proses kepailitan. Sebelumnya, salah satu tim kurator kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansyah mengatakan, akhir Maret nanti akan dilelang beberapa aset Nyonya Meneer senilai Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya, salah satu tim kurator kepailitan PT Nyonya Meneer, Ade Liansyah mengatakan, nantinya akan ada lelang beberapa aset dari PT Nyonya Meneer, yang mencapai nilai nominal Rp 1,8 miliar.
"Sudah selesai untuk appraisal appraisal. Berupa furniture, mesin-mesin, dan ruko yang disita. Nilainya sekitar Rp 1,8 miliar, akan dilelang," Sumber.