Mohon tunggu...
Faiz Allarik
Faiz Allarik Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Bantuan untuk Lombok Tidak Ditahan Pemerintahan Presiden Jokowi, Berikut Penjelasannya

15 September 2018   15:02 Diperbarui: 15 September 2018   15:25 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi ll dokpri

Belakangan ini, banyak suara miring terkait pencairan dana bantuan Bencana Gempa Bumi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, dana tersebut telah ditransferkan ke para korban, namun belum bisa dicairkan.

Parahnya, suara miring banyak yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Banyak disebutkan bahwa para  masyarakat di Lombok hanya menjadi korban pencitraan Jokowi.

Kenyataannya tidak seperti itu. Bantuan untuk korban bencana gempa di Lombok secara khusus sebenarnya sudah diberikan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada warga sejak Ahad (2/9) lalu. Saat itu, bantuan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lombok.

Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Yolak Dalimunthe mengatakan, uang sebesar Rp 264 miliar sudah ada di rekening BRI untuk para korban gempa yang rumahnya rusak berat. Tetapi hingga kini dana itu masih ditahan karena belum ada surat permohonan pencairan dari kepala daerahnya yaitu bupati dan wali kota.

Pencairan dana harus bisa dipertanggungjawabkan dan mengutamakan akuntabilitas sesuai SOP, dalam pelaksanaan juga harus ada monitoring dan evaluasi agar sesuai dengan tujuan. Hal tersebut yang masih menjadi pertimbangan dan perhatian pemerintah sebelum akhirnya mencairkan dana bantuan.

Dengan begitu, BNPB mengakui bahwa pihaknya hanya mengikuti mekanisme Negara. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah berkoordinasi memberikan surat itu.

Institusi yang bertanggung jawab pada penanggulangan bencana nasional itu pun berjanji bahwa begitu surat permohonan pencairan dana dari Pemda dilayangkan ke BNPB, maka pihaknya langsung mencairkannya. BNPB akan berkomunikasi dengan BRI sebagai bank tempat pencairan dana supaya segera menerbitkan buku tabungan.

Di sisi lain, ernyataan teranyar dari Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi menegaskan bahwa dana bantuan pemerintah bagi masyarakat terdampak gempa Lombok kini bisa dicairkan meski sempat terkendala rangkaian birokrasi.

Hal itu karena belum ada surat permohonan pencairan dari kepala daerah yaitu bupati dan wali kota. Dipastikan bahwa pencairan dana sudah lancar sesuai instruksi Presiden Jokowi yakni kemudahan, fleksibilitas memfasilitasi masyarakat, serta menghilangkan penghambat birokrasi.

Melihat perkembangan dan klarifikasi dari beberapa pihak yang bertanggung jawab di atas, kita harusnya bisa bersikap adil dalam menilai masalah. Kita sebaiknya tidak mudah termakan oleh isu-isu negatif dari pihak-pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi untuk mendiskreditkan pemerintahan Jokowi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun