Fai.umsida.ac.id -- Thaharah sebagai inti kebersihan dan syarat penting dalam ibadah menjadi topik utama dalam Tausiyah Spesial Ramadhan 1446 H yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) bertajuk "Thaharah: Air Halal dan Thayib untuk Konsumsi dan Bersuci", dengan menghadirkan narasumber Dr Supriyadi MPdI, Dosen S2 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Agama Islam Umsida (4/3/2025).
Lihat Juga:Menjadikan Ramadhan sebagai Momentum Perubahan
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini menghadirkan pemateri Dr Supriyadi MPdI yang memaparkan secara komprehensif berbagai aspek penting dalam thaharah, termasuk air yang halal dan thayib sebagai media bersuci dan konsumsi. Menariknya, kajian ini tidak hanya menekankan aspek fiqh, tetapi juga mengintegrasikan aspek teologis, etika, dan keilmuan yang memperkaya wawasan peserta.
Thaharah sebagai Dasar Penting Ibadah
Dr Supriyadi menyampaikan pentingnya thaharah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari iman seorang Muslim. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 328 dari Abu Malik Al-Asy'ari, Rasulullah saw bersabda, "Bersuci adalah sebagian dari iman." Dengan demikian, thaharah bukan sekadar rutinitas bersuci, melainkan menjadi simbol ketaatan dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah.
Menurut beliau, setiap aktivitas ibadah, terutama shalat, wajib diawali dengan bersuci. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Kunci shalat adalah bersuci." Tanpa thaharah yang sempurna, ibadah yang dilakukan tidak akan sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Klasifikasi Air dalam Islam untuk Bersuci Dalam sesi lanjutan, pembahasan lebih mendalam tentang jenis-jenis air yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam thaharah dikupas secara rinci. Air yang digunakan untuk bersuci, menurutnya, dibagi menjadi dua kategori yakni air mutlak (air laut, air sumur, air sungai, dan sejenisnya) serta air musta'mal (bekas pakai berwudhu atau mandi). Kedua jenis air ini suci dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, atau rasanya.
Beliau menjelaskan lebih lanjut melalui hadits Rasulullah SAW dari Abu Sa'id Al-Khudri yang berbunyi: "Sesungguhnya air itu suci mensucikan dan tidak dinajiskan oleh sesuatu." (HR. Abu Daud). Namun, beliau juga mengingatkan, tidak semua air suci otomatis boleh dikonsumsi. Konsumsi air memiliki persyaratan tambahan yaitu harus halal dan thayib sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang menjelaskan pentingnya mencari makanan dan minuman yang halal serta baik.
Halal dan Thayib Sebagai Bagian Integral Bersuci
Doseng Prodi PGSD ini juga menjelaskan pentingnya memahami konsep halal dan thayib dalam bersuci, khususnya konsumsi air minum. Menurutnya, "Mencari yang halal itu wajib atas setiap Muslim," sebagaimana disebutkan dalam hadits At-Thabrani. Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa istilah tidak hanya berarti aktivitas makan dan minum, namun juga mencakup proses mendapatkan, memproduksi, mengemas, mendistribusikan, hingga menyajikan.